masukkan script iklan disini
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menjelaskan, MFI diam-diam menjalin hubungan terlarang dengan adik iparnya sejak 2023. Sehari-hari tersangka tinggal serumah dengan istri, korban, dan mertuanya di Kecamatan Diwek. Sedangkan asalnya dari Kecamatan Mojowarno.
Suatu siang di bulan Juni 2023, MFI menjemput adik iparnya itu di Stasiun Jombang sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka mengajak siswi SMA tersebut ke Hotel Green Red Syariah, Jalan Soekarno Hatta, Desa Kepuhkembeng, Peterongan, Jombang.
Alasan tersangka akan mengerjakan pekerjaan kantor di kamar hotel tersebut," Ungkapnya kepada awak media, Kamis (9/5/2024).
Di dalam kamar hotel itu lah MFI melancarkan aksi bejatnya. Bapak anak satu ini merayu korban agar mau disetubuhi. Tidak hanya itu, pelaku rupanya sudah sering memberi uang saku dan membelikan sejumlah barang kebutuhan korban. Ia akhirnya berhubungan intim dengan adik iparnya di kamar hotel tersebut.
"Tersangka merayu korban dengan kata-kata menyukai korban dan lebih memprioritaskan korban daripada istrinya," jelasnya.
Perselingkuhan MFI dengan adik iparnya akhirnya sampai ke telinga ayah korban. Tak terima kesucian putrinya direnggut, ayah korban WT (51) melaporkan menantunya ke Polres Jombang pada Kamis (2/5/2024).
Tim dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup, polisi meringkus MFI ketika melintas di Jalan KH Wahid Hasyim pada Senin (6/5/2024) siang.
Kini, MFI harus mendekam di Lapas Polres Jombang. Menurut Sukaca, tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Pungkasnya