1detik.info.Lebak-Banten. Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten tetap melaksanakan Pembangunan Sarana Prasarana (Sapras) Fisik yang bersumber dari dana APBDes Tahun 2024, sebesar Rp. 550 juta.
Anggaran Rp. 550 juta dipergunakan untuk pembangunan hotmix (beton aspal) jalan desa yang berlokasi di Kampung Kadegan - Kampung Pasir Panji sepanjang 890 m dengan lebar 2,5 m.
" Anggaran Rp. 550 juta untuk hotmix jalan desa, setelah dibikin RAB oleh Pemdamping Desa dapat 890 m panjang dan lebar 2,5 m. Lokasinya di kampung Kadegan - Pasir Panji. " Ungkap Kuraepi, Ketua TPK Desa Karyajaya, saat diwawancara 1detik.info (30/04/2024)
Lebih lanjut kuraepi yang disapa erik, menjelaskan bahwa dirinya tidak tahu Perbup No. 21 tahun 2022 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, yang yang diantaranya mengatur tentang pengumuman baik undangan kepada penyedia barang dan jasa termasuk hasil penetapan lelang secara swakelola harus diumumkan.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), yang sekaligus juga sebagai kaur Umum Desa Karya Jaya mengakui bahwa dirinya tidak mengumumkan baik lelang untuk pengadaan maupun hasil kegiatanya dan mengakui bahwa dirinya membuat dan menandatangani pakta integritas.
Akhmad Rifai, aktifis kabupaten Lebak yang dihubungi via whatsapp saat diminta pendapatnya oleh 1detik.info menerangkan, bahwa Perbup 21 Tahun 2022 dibuat sebagai rambu pencegahan dini untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kalau dilanggar, pelanggarnya harus diberi sangsi, karena tidak menutup kemungkinan disitulah ruang untuk melakukan KKN.
" Menurut perbup, tugas TPK diantaranya mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan oleh penyedia, memilih dan menetapkan serta mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan baik sapras fisik maupun ketapang. Apa lagi Ketua TPK membuat dan menandatangani pakta integritas. " kata Akhmad.
" Dugaan saya bukan hanya di Karyajaya, kemungkinan di desa-desa lain juga sama. Ini sudah terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Membuktikan lemahnya pengawasan oleh pihak terkait. " tutur aktifis Akhmad.
" Ingat dana desa bukan milik TPK atau Kades, tapi dana yang harus bisa dipertanggungjawabkan. " pungkas Akhmad Rifai. (baktidede)