Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Koropsi Dirut Taru Martani Dan TKD , Terbongkar Setelah Ada Laporan Gubernur DIY ke Kajati 

EkoLondo
Jumat, 31 Mei 2024
Last Updated 2024-05-31T01:18:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Koropsi Dirut Taru Martani Dan TKD , Terbongkar Setelah Ada Laporan Gubernur DIY ke Kajati 


YOGYAKARTA,DIY,1detik.Info

--Latar belakang semua di balik gerak cepat Kejaksaan Tinggi DIY menetapkan dan menahan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi (NAA) terungkap. Ternyata kejaksaan mengusut kasus Taru Martani usai menerima laporan yang disampaikan Gubernur DIY Hamengku Buwono X kepada Kepala Kejati Ponco Hartanto.

Laporan tertuang dalam surat nomor 900.1.13.2/2331 tanggal 19 Maret 2024. Surat yang ditandatangani HB X berisi permintaan bantuan penyelesaian permasalahan PT Taru Martani. “Memang kami yang lapor kok. Ada surat gubernur ke kejaksaan. Ya, sudah (diproses hukum, Red),” ungkap HB X di kompleks Kepatihan, Kamis (30/5/2024).

Bersamaan dengan pernyataan gubernur itu kejati juga mengadakan gelar perkara. Hasilnya, kejaksaan memutuskan menaikkan status perkara Taru Martani. Dari penyelidikan menjadi penyidikan terhitung sejak Senin (22/4/2024).

Langkah menyerahkan perkara Taru Martani ke kejaksaan berlangsung tak lama setelah HB X menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Inspektorat DIJ No. X/700/121/PK/2023 tanggal 22 Desember 2023. Lembaga pengawasan yang dikepalai Muhammad Setiadi itu menemukan penyelewengan dana PT Taru Martani untuk kegiatan investasi emas derivatif. Nilainya mencapai Rp 18,7 miliar.

Dana yang digunakan bersumber dari sebagian tambahan modal. Tahun 2019 Taru Martani mendapatkan suntikan dana sejumlah Rp 28,1 miliar dari APBD DIY. Selama beberapa tahun dana penyertaan modal itu ngendon di kas Taru Martani.

Apa yang dilakukan HB X membongkar praktik penyimpangan di Taru Martani persis seperti saat menangani kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang mencapai miliaran rupiah. Saat itu gubernur yang juga melaporkan ke Kejati DIY setelah mengantongi LHP Inspektorat tentang kerugian keuangan negara TKD Caturtunggal.


Kasus itu berbuntut Direktur Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino (swasta) dan Lurah Caturtunggal Agus Santoso diajukan ke meja hijau. Belakangan perkara itu juga menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno. Sama dengan Robinson dan Agus, Krido menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Wirogunan, karena terbukti menerima gratifikasi tanah senilai Rp 4,9 miliar dari Robinson. Kini Robinson, Agus dan Krido tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Soal penanganan perkara TKD juga disinggung HB X. Menurut gubernur, penanganan sejumlah kasus masih berlangsung. Sampai sekarang baru tiga perkara. Selain TKD Caturtunggal, dua lainnya adalah perkara Lurah Maguwoharjo Kasidi dan Lurah Candibinangun Sismantoro. Baru dua dari lima atau enam tersangka TKD.

Dengan demikian, laporan ke kejaksaan terjadi sebelum Pemprov DIY menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 9B/LHP/XVIII.YOG/03/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang diserahkan di depan paripurna DPRD DIY pada Kamis (4/4). Sebab, dasar laporan gubernur merujuk hasil temuan Inspektorat DIY yang memeriksa lebih awal dari BPK.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan