Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberantas tindak pidana narkotika 20.272 butir pil ekstasi modus pengiriman paket
1Detik info(12/05/2024) Jakarta Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua buron yang terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional.
Kedua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat peredaran 20.272 butir pil ekstasi dengan modus pengiriman paket suku cadang (sparepart) dari luar negeri ke Indonesia.
Kita akan terus melakukan pencarian terhadap RA, yang mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Arie Ardian Rishadi kepada wartawan, Pada hari Jumat (10/5/2024).
Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan kasus tersebut diungkap selaras dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo untuk memberantas tindak pidana narkotika. Kasus terungkap atas join operation yang dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama lembaga Bea-Cukai dan PT Pos Indonesia.
Adapun dua buron itu adalah berinisial B dan seorang warga negara Iran inisial RA.
Menurut Arie, pendalaman dilakukan penyidik dengan memetakan posisi maupun identitas dari pengirim barang.
"Diketahui, kasus ini bermula ketika tim gabungan Bea Cukai dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan ekstasi yang dikirim dalam bentuk paket sparepart dan bungkusan kado.
Pengungkapan narkoba jenis ekstasi sebanyak 20.272 butir dilakukan dalam dua tahap penangkapan pada bulan April 2024 lalu. Kepala Kantor Wilayah DJBC
"Jakarta, Rusman Hadi mengungkap kasus pertama diungkap pada 5 April 2024. Kala itu, pihaknya menemukan ekstasi berkedok sparepart dalam paket kiriman dari negara Belgia.
Penindakan pertama dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5
April 2024, paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda," kata Rusman saat konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Dari pengungkapan ini berhasil digagalkan pengiriman sebanyak 18.259 butir ekstasi atau seberat 9,6 kilogram.
Dari kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka dan menetapkan RA yang adalah warga negara Iran sebagai
buron. Pada pengungkapkan kasus kedua, pihak Bea Cukai Pasar Baru dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menemukan 2.013 butir ekstasi dalam paket kiriman dari Belanda. Paket dari
Belanda itu tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 22 April 2024. "Modusnya sama yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut
magazine namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucap Rusman.
Setelah ditelusuri melalui penerima paket, tim gabungan menangkap dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, serta menetapkan satu buron berinisial B.
Dan 1 orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional," katanya. Sebanyak 20.272 butir ektasi dari dua penangkapan itu disita menjadi barang bukti dan keenam tersangka itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri jakarta."
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup."(Batam/ts)