Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Aktifitas Tambang Galian C Jenis Urug di Wilayah Pathuk Kabupaten Gunungkidul Diduga ilegal

EkoLondo
Kamis, 02 Mei 2024
Last Updated 2024-05-02T09:38:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Aktifitas Tambang Galian C Jenis Urug di Wilayah Pathuk Kabupaten Gunungkidul Diduga ilegal


Gunungkidul,DIY,1detik.info

 - Aktifitas tambang galian C jenis tanah urug di wilayah Pathuk Kabupaten Gunungkidul diduga ilegal. Kegiatan tersebut terkesan adanya pembiaran dari pihak aparat penegak hukum.

"Kegiatan tambang oleh PT Mitra Prasmitha Selaras yang beralamat di Jl. Tentara Pelajar No. 18, Desa Jatinegara, Kec. Sempor, Area Sawah/Kebun, Kebumen, Kec. Sempor, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ini baru 2 bulan jalan di lokaai ini dan kalau masalah ijinnya tidak tahu," kata penjaga pos tambang galian C yang berlokasi di daerah Patuk Kabupaten Gunungkidul Kamis (2/5/2024).

Menurut penjaga pos yang ada di lokasi tambang seluas satu hektar lebih, bisa mengeluarkan 40 ritase perhari.Jika rame bisa 40 rit, tapi saat ini lagi sepi. Untuk alat berat eksavator ada 1 dan dum trucknya 7 yang jalan,ucapnya.

Ketika awak media bertanya kepada LSM Wadah Generasi Anak Bangsa(WGAB)DIY dan Jawa Tengah yang selalu berkomitmen dengan Kelestarian alam maupun Lingkungan Hidup beserta Habitatnya,serta selalu membela kebenaran dan anti koropsi,Anang mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi dan temuan dari awak media serta informasi dari masyarakat tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

"Dugaan tambang ilegal ini, akan kami tindaklanjuti ke krimsus Polda DIY, agar segera disikapi, informasi yang saya terima galian c tersebut tanah urug dijual untuk proyek jalan tol Yogyakarta-Solo",terangnya.

Menurut Anang, jika aktifitas tambang galian c tersebut terbukti tanpa mengantongi izin, maka bisa terancam dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Jika terbukti tanpa izin, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,walaupun itu untuk proyek strategis nasional yang seharusnya pemerintah memberikan contoh yang benar kepada seluruh lapisan masyarakat" terangnya.

Reporter (Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan