masukkan script iklan disini
Tim Buser polda kepri telah berhasil tangkap pelaku jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia
1detik info(2/04/2024) Batam membanggakan kembali ditorehkan oleh Polda Kepulauan Riau (Batam) dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO). Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus TPPO yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengumumkan keberhasilan timnya dalam mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan
penyelundupan PMI ke Malaysia. Tidak hanya itu, tim juga berhasil menyelamatkan 6 orang calon PMI Indonesia yang hendak dikirim secara ilegal.
Kronologi kejadian bermula dari informasi yang diterima anggota Subdit 4 Ditreskrimum tentang rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harbourbay
pada Senin, 21 Maret 2024. Dua orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI non prosedural berhasil diamankan dalam sebuah operasi yang dilakukan pukul 12.50 WIB di pelabuhan tersebut.
Pengembangan kasus menghasilkan pengamanan satu orang laki-laki yang diduga sebagai pengurus dan 6 orang perempuan calon PMI non prosedural di
Komplek Tanjung Pantun Jodoh. Para pelaku dan korban serta barang bukti telah dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut"
Modus operandi yang digunakan meliputi pengurusan dan pemberangkatan PMI ke Malaysia tanpa memenuhi persyaratan
"resmi, komunikasi dengan agen di Malaysia, rekrutmen korban dari kota asal, penampungan sementara, hingga pengantaran ke pelabuhan. Korban diiming-imingi gaji besar, namun akhirnya menjadi korban penyelundupan
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Barang bukti yang diamankan termasuk buku paspor, tiket pesawat, tiket kapal laut, dan ponsel yang di aman kan.
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO dan melindungi calon PMI dari tindak kejahatan serupa di masa depan.,(kik)