masukkan script iklan disini
Foto: Serda Adan saat diamankan Lantamal II Padang (dok. Istimewa)
Medan 1detik - Serda Adan Aryan Marsal mengaku mendapatkan uang Rp 200 juta lebih dari keluarga Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) saat diperiksa di Denpom Lanal Nias. Uang itu pun dipakai Serda Adan untuk bermain judi online.
Komandan Denpom Lanal Nias, Mayor Laut (PM) Afrizal mengatakan uang Rp 200 juta lebih itu diterima Serda Adan untuk meloloskan korban saat mengikuti tes calon siswa (casis) Bintara di Lanal Nias tahun 2022.
"Kalau ke saya ngakunya uang itu dipakai untuk judi online. Cuma lebih dalamnya ke Pom Lantamal II Padang," kata Afrizal kepada awak media , Senin (1/4/2024).
Afrizal pun mengatakan tidak ada keterangan Serda Adan menggunakan uang itu untuk mengkonsumsi narkoba. Bahkan pihaknya telah memeriksa Serda Adan dan hasilnya negatif narkoba.
Kini, Serda Adan telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lantamal II Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Serda Adan dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. Selain itu, juga dikenakan Pasal 378 KUHPidana karena melakukan penipuan.
Perlu diketahui, kasus ini terungkap berangkat dari laporan keluarga Iwan ke Denpom Lanal Nias pada 27 Maret 2024. Lalu, Serda Adan pun mengaku rupanya telah membunuh Iwan sejak Desember 2022 di Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
HS