masukkan script iklan disini
Polsek Siantar Utara Selesaikan Restorative jastive (Mediasi berdamai perkara pengeroyokan).
1DETIK INFO -Kota Pematangsiantar
Hari Kamis 18 April 2924
Pukul 17:49 Wib
Polsek Siantar Utara Sekira Hari Kamis 18 April 2024 /Pukul 17 /49 Wib ,Melakukan upaya perdamaian (Restorative jastive)Berdamai secara kekeluargaan dan pada saat itu langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim,IPDA Warman Siallagan,SH.
Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH.menuturkan dalam perkara Dugaan tindak pidana , pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama ,oleh dari pihak terlapor .
(Samuel Marpaung umur 18 Thn (alamat jln Rela Kiri kel.suka dame .kec .Siantar Utara.)p Siantar ,Fajar Rumah pea (umur 14 thn, alamat jln Rela Kiri No 98 ,Kel.suka dame kec.siantar Utara) .p Siantar ,Mangara Tua sigiro (umur 23 Thn ,alamat jln Rela Kiri No 96 ,Kel suka dame ,kec .Siantar Utara).p Siantar ,linggom sigiro (umur 19 Thn ,alamat jln Rela Kiri No.96 .kel.suka dame .kec .Siantar Utara )p Siantar,Riko Saputra Tambunan umur 18 Thn,alamat jln pendidikan No .55 kel.sukadame .kec .Siantar utara )p Siantar .
Dugaan tindak pidana pengeroyokan,yang dilakukan Oleh dari terlapor sekira pada hari Senin 11 Desember 2023 /pukul 19:00 Wib ,dijalan Rela Kiri Kel ,suka dame ,kec ,Siantar Utara kota Pematangsiantar,kepada keluarga yang melaporkan ( keluarga dari pihak Korban)Oleh Ibu Sontaria Hutagalung (umur 54 thn )alamat jln Rela Kiri lorong tiga bawah Kel suka dame .kec Siantar Utara )dan Aldi umur 19 Thn anak dari Ibu Sontaria Hutagalung,yang juga korban dari kejadian perkara pengeroyokan ini.
Pada hari Kamis 18:April 2024 ,Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Warman Siallagan SH.mengadakan pemanggilan kepada kedua bela pihak dan mengadakan musyawarah perdamaian secara kekeluargaan (Restorative jastive)di Ruangan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara,Kanit Reskrim juga menegaskan kepada para pelaku pengeroyokan agar tidak mengulang kembali perbuatan mereka dan untuk kedepannya berkelakuan baik ,tegasnya
Dengan pertemuan kedua bela pihak antara korban sipelapor Oleh Ibu Sontaria Hutagalung dan juga anaknya Aldi Sahputra Simbolon dipertemukan kepada para terlapor pelaku pengeroyokan, (Samuel Marpaung,fajar rumah pea ,Mangara tua sigiro ,linggom sigiro ,Riko Saputra Tambunan),dan didampingi perwakilan dari orang tua dari pelaku pengeroyokan,Oleh Ibu Tiomin Sitio ,Dalam hasil musyawarah perdamaian secara kekeluargaan ini,, dari kedua bela pihak telah sepakat ,Menyelesaikan permasalahan ini dengan Berdamai secara kekeluargaan dan dibumbui tanda tanga kedua bela pihak ,, ujarnya Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Warman Siallagan SH.
Penulis (JOS SGL)