Www.1Detik.info,JAKARTA- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Saroni/red |
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Minggu, 07 April 2024
Last Updated
2024-04-07T14:58:01Z

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE

Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN

Berita Viral
-
Pringsewu Lampung -Satudetik.asia.Com.Pekon Wates adakan rembuk pekon terkait adanya kepemilikan lahan yang menimbulkan banyak pertanyaan di...
-
Dari Nanang ke Yudo, Kodim Selayar Menulis Babak Baru Selayar, 1detiasia – Makodim 1415/Selayar tak hanya menjadi saksi sebuah upacar...
-
Binjai, 1detik asia Pembuatan proyek Pemasangan Paving Blok SD Negeri 020259 Kota Binjai belum di fungsikan karena tidak ada kejelasan pemba...
-
Tanjungbalai , 1detik.asia - Muhammed Azri SH, ketua DPD KNPI Energy Harmoni Kota Tanjungbalai minta kepada masyarakat luas di kota ini unt...
IKLAN
