Www.1Detik.info,JAKARTA- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Saroni/red |
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Minggu, 07 April 2024
Last Updated
2024-04-07T14:58:01Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
Binjai, 1detik asia Kasus penipuan sering kali terjadi,kali ini Muad Abdlillah alias Raju warga kelurahan suka ramai Kota Binjai harus ber...
-
SATU DETIK ASIA:BARRU– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Tahun 2026 di Kabupaten Barru dijadwalkan akan berlangsung pada 25 Mei 2026...
-
Palembang – Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumatera Selatan, Gery, mengungkapkan adanya dugaan serius terkait puluhan hotel ternama di Kot...
-
SBC Semprot Grand Masterpiece Karaoke Palembang: “Tempat Hiburan Keluarga Kok Diduga Jadi Sarang Maksiat & Narkoba?" PALEMBANG –1d...
IKLAN
.png)
