Www.1Detik.info,JAKARTA- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Saroni/red |
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Minggu, 07 April 2024
Last Updated
2024-04-07T14:58:01Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
SATU DETIK ASIA:BARRU– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Garessi, Kabupaten Barru ,berlangsung lancar, aman, dan demokratis. Masyarakat Antu...
-
1detik.Asia.Palembang— Ketua Umum Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, Gery Hari Wijaya, angkat bicara terkait kondisi bencana banjir yang terus te...
-
Wakil bupati Kendal Beny Karnadi Kendal, satudetik.asia – Polemik pembangunan pabrik pakan ternak skala besar di Jalan Lingkar Kendal–Semara...
-
Penetapan pengadial Semarang – Sengketa kepemilikan tanah di wilayah sepanjang Jl. Tamrin hingga Pasar Prembaen kembali mencuat setelah sal...
IKLAN
.png)
