Www.1Detik.info,JAKARTA- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Saroni/red |
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Minggu, 07 April 2024
Last Updated
2024-04-07T14:58:01Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
Tanjungbalai, 1detik.asia - Suasana haru menyelimuti sebuah pesta pernikahan sederhana di Tanjungbalai, ketika seorang pengantin pria terpa...
-
GARUT – Warga Kampung Cihideung RT/RW 01/01, Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Garut, kembali menghadapi darurat air bersih setelah tangg...
-
Tanjungbalai, 1detik.asia - seorang pria bernama Padlisamana (25) warga Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapuas, nekat mengakhiri hidupn...
-
Tanjungbalai, 1detik.asia - Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Polres Tanjungbalai melakukan peninjauan langsung ke sejumlah stasiun peng...
IKLAN
.png)
