Www.1Detik.info,JAKARTA- Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Saroni/red |
Perusahaan PERS Tidak Wajib Terdaftar di Dewan PERS, Wartawan Tidak Harus Mengikuti UKW
Minggu, 07 April 2024
Last Updated
2024-04-07T14:58:01Z
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
IKLAN
Berita Viral
-
Tanjungbalai, 1detik.asia – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Koalisi menggugat polisi (KOMPOL) melakukan aksi spontanitas di depan rumah...
-
Dony W Mufid Semarang - 1detik.asia - Dony Wahyudi, Jurnalis 1detik.asia, mengalami perseteruan dengan Bhabinkamt...
-
Palembang – Ketua Forum Cakar Sriwijaya Edi Medan secara keras mengecam kepemimpinan cabang Federal International Finance (FIF) Palembang ya...
-
1detik.AsiaPalembang — Dalam rangka mempererat rasa kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama di bulan suci Ramadan, Organisasi Masyarakat...
IKLAN
.png)
