Jombang, 1Detik.info – Sebuah rumah yang berada di Dusun/Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, diduga jadi tempat jagal motor hasil curian, Senin (1/4/2024)
Terungkapnya temuan ini setelah polisi menangkap WA (32), warga setempat yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat S 5803 OA milik Evi Lisdiana (31), warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito.
Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman mengatakan, temuan soal rumah jadi lokasi jagal motor curian didapati dari penggeledahan yang dilakukan pihaknya.
Selain mengamankan motor curian milik korban Evi, polisi juga menemukan sepeda motor lainya serta onderdil motor yang diduga juga hasil kejahatan.
Menurutnya, onderdil motor hasil curian tersebut dijual pelaku secara online. “Pengakuan tersangka, onderdil itu dijual secara online. Sepeda motor dipreteli lalu dijual onderdilnya, “ Ungkap Sulaiman
Pelaku WA (32) ditangkap usai menerima laporan korban pencurian bernama Evi Lisdiana (31), yang terjadi pada Minggu (31/3/2024).
Beruntungnya, sepeda motor milik Evi dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS), sehingga memudahkan polisi mendeteksi keberadaan sepeda motor yang hilang.
Paska menerima laporan korban, polisi bergerak cepat. Lokasi sepeda motor terendus, berada di Dusun/Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Satu jam usai menerima laporan pelaku WA akhirnya bisa tertangkap. Pelaku langsung ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Dihadapan penyidik, pelaku mengaku enam kali pencurian di Kecamatan Sumobito. Diantaranya dilakukan di Desa Nglele, Desa Menturo dan Desa Sebani, Sisanya berada di luar wilayah Kabupaten Jombang.