Makassar,1detik.info-
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Makassar, menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana hibah yang dikelola oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar berdasarkan laporan masyarakat.
Berdasarkan keterangan Kepala seksi Inteljen Kejari Makassar Andi Alamsyah, terkait jumlah anggaran dana hibah yang di gelontorkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023 di perkirakan mencapai Rp.60 Milyar.
Andi Alamsyah mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar sudah mengarah ke penentuan tersangka tetapi untuk menetapkan tersangka, penyidik Kejari Makassar masih akan memanggil sejumlah saksi pasca libur Idul fitri, Untuk memperkuat hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.
Dengan tegas Andi Alamsyah akan konfirmasi ke Aspidsus(Asisten Pidana Khusus) terkait waktu dan siapa saja yang bakal di periksa, dalam pemeriksaan lanjutan yang akan mengarah ke tersangka, Rabu,17/04/2024
Terkait dengan materi pemeriksaan, kata Andi Alamsyah, itu menjadi kepentingan penyelidikan,sehingga tidak dapat disampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Tetapi mengenai teknis pemeriksaan dan pengembangan dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran ini, mungkin nanti dalam penanganan kasusnya segera diinformasikan.
Diketahui Tim Pidsus Kejari Makassar juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Sebelumnya, Ketua KONI Kota Makassar Ahmad Susanto dan Mantan Kadispora Makassar Andi Pattiware telah diminta keterangannya oleh penyidik Tim Pidsus Kejari Makassar (15/3/2024) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2022-2023 yang di laporkan oleh masyarakat.
Penulis : Candratom