Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Buser Satresnarkoba Polresta tanjungpinang Tangkap oknum ASN Satpol pakai narkoba 8 gram sabu dan ekstasi

Batam ts
Selasa, 02 April 2024
Last Updated 2024-04-02T11:58:51Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Tim Buser Satresnarkoba Polresta tanjungpinang Tangkap oknum ASN Satpol pakai narkoba 8 gram sabu dan ekstasi
1detik info (2/04/2024) Tanjung pinang Tim Buser Narkoba polres menangkap sebanyak 9 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam erasi Antik Seligi 2024 yang digelar pada 20 Maret 2024 Hingga 02 April 2024. "Dalam gelaran operasi Antik Seligi 2024 ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mengamankan 9 orang. Salah satunya ialah oknum ASN Satpol-PP Tanjungpinang," kata Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Pada hari Senin (1/4/2024). Penangkapan 9 orang tersangka terkait narkoba itu tertuang dalam 5 laporan Polisi. Dari para pelaku polisi menyita kurang lebih 8 gram sabu dan ekstasi. Kurang lebih dari 9 tersangka ini ada sekitar 8 gram lebih sabu-sabu kami amankan, dan 3 butir ekstasi," ujarnya. Sebelumnya, seorang oknum ASN Satpol PP Pemkot Tanjungpinang ditangkap bersama seorang pegawai swasta karena menjadi pengedar narkoba. Hal itu nekat dilakukan demi mendapat penghasilan tambahan. Ada dua orang yang diamankan oleh tim. Pertama inisial YW, ASN di Satpol PP Tanjungpinang dan TS pegawai swasta," kata Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi, Jumat (29/3/2014). Arsyad mengatakan keduanya ditangkap di sebuah rumah di jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang. Keduanya diamankan Minggu (24/3). "Keduanya diamankan pada Minggu (24/3). Diamankan di sebuah rumah di Jalan Brigjen Katamso, Tanjungpinang," ujarnya. Dari penangkapan tersebut, kedua pelaku di cek urine dan hasilnya positif sebagai pengguna. Selain mereka, petugas juga berhasil menyita beberapa barang bukti narkoba berupa sabu dan ekstasi dalam penangkapan tersebut. "Dari penangkapan itu kami menyita barang bukti berupa 2,4 gram sabu dan 3 butir inex serta timbangan digital. Hasil tes urinenya positif," ujarnya. Kemudian, para pelaku diperiksa dan mereka mengaku mengedarkan narkoba di kalangan sesama rekannya saja. Keduanya juga mengaku baru sebagai pengedar. "Pengakuan pelaku dijual di lingkaran dia saja. Pengakuan baru (menjadi pengedar). Saat ini masih kita dalami lebih lanjut dari kasat narkoba polresta tanjung pinang." Para tersangka diduga melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda pidana satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar."(kik)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan