Kutai Kartanegara - www.1detik.info, Keluarga Ibu Rabiatul Adawiyah selaku pemilik Perhiasan merasa di bohongi di mana pada saat di suruh menebus Perhiasan RN (yang bersangkutan) tidak menebus perhiasan tersebut di Pegadaian justru memakai uang yg seharusnya di pergunakan untuk menebus perhiasan emas tersebut, Loa duri ilir - Loa Janan, Kutai Kartanegara (14/04/2024)
RN selaku teman dan sahabat ibu Rabiatul Adawiyah pernah disuruh untuk menebuskan sebuah kalung di Pegadaian yang berada di daerah loa duri ilir oleh ibu rabiah namun sampai saat ini kalung tersebut belum sampai di tangan ibu rabiah, RN pernah di berikan uang sebesar 15.000.000 beberapa bulan yang lalu untuk menebuskan sebuah perhiasan emas yang berada di pegadaian namun sampai saat ini masih beralasan uangnya masih di pakai padahal ibu Rabiah juga sangat membutuhkan perhiasan tersebut dalam beberapa perjumpaan RN berjanji akan segera menebus perhiasan tersebut namun sampai saat ini nihil perhiasan tak kunjung sampai di tangan dan alasan pun bertambah tidak jelas. Aj Menantu dari ibu rabiah dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini kepada APH “Saya sudah pelajari permasalahan ini dan bukti - bukti yang ada memenuhi unsur pidana mungkin dalam waktu dekat ini saya yang akan ambil alih sendiri permasalahan ini mas” pungkas Kabiro salah satu Media Online ini
Pasal 378 KUHP
Dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan kata berbohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan hutang maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Pasal 372 KUHP
Sedangkan untuk penggelapan sendiri diatur dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada di tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun.
Harapan dari keluarga hanya satu ingin di selesaikan paling lambat 7 hari, saat di hubungi via Whatsapp oleh media ibu rabiah dan keluarga “Kami meminta agar cepat di kembalikan hak mamak dan jangan berbelit - belit” pungkas keluarga