Makassar,1detik.info-
Dengan memaksimalkan potensi yang ada, Sekretariat Daerah Kota Makassar melalui bagian hukum Pemkot Makassar berupaya menyelamatkan aset berupa lahan seluas 62.678 m² yang terletak di Samata Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.
Lahan yang yang ada di dalam wilayah Kab.Gowa terdata adalah aset milik Pemkot Makassar yang di gugat secara perdata dan dimenangkan pada tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung RI oleh Pemerintah Kota Makassar.
Proses eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sunggu minasa,senin 22/04/2024 di hadiri langsung Kabag Hukum Pemkot Makassar Muh.Izhar Kurniawan.
Menurut Izhar Kurniawan, eksekusi ini dilaksanakan tentunya berdasarkan permohonan eksekusi lahan dari Pemerintah Kota Makassar, ini adalah merupakan bagian dari proses sesuai dengan putusan untuk mengembalikan aset Pemkot Kota Makassar.
Diketahui proses penyelamatan aset Pemkot Makassar ini dapat terlaksana berkat Kolaborasi dan kordinasi yang dilakukan bersama OPD terkait.
"Hal ini tak luput dari bentuk perhatian oleh Pj.Sekda Kota Makassar Bapak Firman Hamid Pagarra dalam mengawal proses agenda penanganan perkara aset yang telah dilalui hingga pada pelaksanaan eksekusi ini"ungkap Izhar Kurniawan.
Penulis : Candratom