Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satreskrim Polrestabes Medan berhasil tangkap pelaku pembunuhan mencuri barang Dirumah korban

Redaksi 1Detik
Senin, 25 Maret 2024
Last Updated 2024-03-25T02:00:17Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


Medan,1detik.info-

Kasus pertama yakni kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Klambir V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia dengan  korban seorang pria lanjut usia (lansia), Bima Peranginangin Umur (82) pada hari Senin (18/3/24) sekira pukul 21.50 WIB. 


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba SH MH mengatakan pelaku bernama Tommy Kurniawan (28) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.


"Pelaku ditangkap setelah melarikan diri ke Kabupaten Simalungun, pada Rabu (20/3/2024) kemarin. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas memberinya tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya,"kata Kombes Teddy, Jumat (24/3/2024).


Kapolrestabes Medan menyebutkan  terhadap Tommy Kurniawan dijerat dengan Pasal 338 Jo 365 ayat 3 dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.


"Pelaku membunuh korban karena ketahuan mencuri. Korban ditusuk menggunakan sangkur sebanyak delapan kali (tikaman),tutup


(kiki 1detik)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan