Sergai,1detik.info-
Kami Pelopor Sergai Bangga atas kinerja Kasat Restrim dan Kapolres Sergai yang telah menangkap mafia minyak Pertalite di SPBU Pantai Cermin.
Jangan ada hukum tajam kebawah tumpul keatas.
Ujar"fahrul Rozi Sekjen pelopor di kantornya"
Sabtu 23 maret 2024
Tadi pagi informasi dari masyarakat sekitar SPBU Pantai Cermin menyatakan mafia minyak Di tangkap dan Si Bawa Ke Polres Sergai dangan barang bukti yang di bawa 10 drigen Pertalit berisi minyak penuh, juga satu unit Sepeda Motor,dan Satu unit Becak Bermotor.
Setelah itu awak media Komfirmasi kepada Kasat Restrim Polres sergai.
"Kasat Restrim Membenarkan Kejadian Tersebut dan menyatakan
Kami akan selalu merespon dengan cepat keluhannya dari pada masyarakat apa lagi yg sudah meresahkan
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen. Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite ...
Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi telah tertulis jelas, Melarang menjual belikan dengan menggunakan Jirigen
Maulana Hutabarat