Berita yang dipublikasikan dengan judul "Catut Nama Lembaga Pendidikan Briton, Perempuan Bernama Hj. Andi Indri Milacahaya Diduga Kuat Tipu Dan Bawa Kabur Uang Miliyaran Rupiah" pada tanggal 19/03/24 tersebut menjadi dasar pelaporan. Nasir juga mencatat bahwa media tersebut tidak memiliki Box Redaksi, menimbulkan kebingungan dalam proses permintaan hak jawab.
Nasir menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan bukan untuk mencari konflik, melainkan sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyajikan berita. Dia menyoroti pentingnya kesetaraan dan adanya Box Redaksi yang aktif dalam setiap media sebagai sarana untuk memperoleh hak jawab dari pihak yang terdampak.
Dalam laporannya, Nasir mengacu pada Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagai dasar pelanggaran yang dilaporkan.
Dia juga berharap agar media lainnya, khususnya dalam memberitakan nama besar atau kontroversial, memperhatikan keberimbangan dalam penyajian berita serta memiliki sarana komunikasi yang jelas seperti Box Redaksi dengan nomor telepon dan email aktif.
Meskipun telah berusaha menghubungi rekan-rekan wartawan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, Nasir menyatakan bahwa pemilik media dan wartawan yang terlibat sulit diidentifikasi. Ini menandakan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam praktik jurnalistik. Tutupnya (*)
Editor: Hendra