Lebak, 1Detik.info -
Dua pelaku, berinisial GM (20) dan LV (17), warga Kecamatan Bayah, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. pada Kamis, (21 Maret 2024),
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 27,74 gram shabu, tas gendong, sedotan, bungkus kertas tisu, bekas permen, timbangan digital, serta dua unit handphone, di Kp. Jogjogan, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito, SH, membenarkan keberhasilan tersebut.
Ngapip menyatakan komitmen Sat Resnarkoba Polres Lebak untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya, guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan aman dari ancaman narkoba. Terangnya
Kedua pelaku akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman tegasnya (*)
Editor: Hendra