Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Dua Tersangka Tipikor Pengadaan CCTV di Pangkep di Tahan

Iwab
Sabtu, 16 Maret 2024
Last Updated 2024-03-16T09:58:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Pangkep, 1Detik.Info -Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus akhirnya menetapkan dua tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep. 
Dari hasil kegiatan penyidikan atas dugaan Tipikor dalam pengadaan dan pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep pada Tahun Anggaran 2022/2023 berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-15/P.4.27/Fd.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024. 

Berdasarkan hasil rangkaian penyidikan, pada hari ini, Jumat tanggal 15 Maret 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pangkep telah menaikkan status dari dua orang saksi menjadi tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan dan Pemasangan CCTV di 30 Kelurahan di Kabupaten Pangkep. 

“Dua saksi yang telah dinaikan statusnya sebagai tersangka yakni WPP selaku Kabag Umum pada Sekretariat Daerah Pangkep, itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-15/P.4.27/Fd.1/03/2024. Selanjutnya, SF selaku pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, nomor : KEP-16/P.4.27/Fd.1/03/2024,”ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Sulfikar SH, Jumat, 15 Maret 2024, 

Sulfikar menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep telah memeriksa 85 orang saksi dan 1 orang ahli dan hasil rangkaian tersebut telah ditemukan 2 alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

” Adapun perbuatan yang dilakukan keduanya WPP dan SF. Dimana WPP selaku Plt. Camat Pangkajene pada Tahun 2022 bersama-sama dengan SF membentuk tim yang terdiri dari 6 orang, dengan tujuan untuk mengambil alih pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh Kelompok Masyarakat dan meminta kepada para 30 Lurah agar menyerahkan anggaran pengadaan CCTV sebesar Rp 150 juta untuk mereka kerjakan,”jelasnya. 

Adapun tujuan dari pengambil alihan kegiatan tersebut, kata Sulfikar, adalah untuk mencari keuntungan karena kegiatan ini tidak pernah diusulkan oleh 30 Lurah sehingga tidak memiliki perencanaan yang jelas. ” Hal inilah yang dimanfaatkan oleh WPP dan SF untuk membuat RAB dengan cara yang tidak professional dan melakukan mark up item-item anggaran dengan tujuan mendapatkan keuntungan oleh kedua tersangka,”jelasnya. 

Untuk menutupi perbuatannya, para tersangka juga menyuruh seseorang untuk melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban, seakan-akan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh kelompok masyarakat. Atas perbuatan WPP dan SF, tim Penyidik bersama dengan tim Auditor sedang melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 1 miliar, selain itu Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep juga telah menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari berbagai pihak sampai saat ini sejumlah Rp 400 juta. 

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep menerapkan untuk keduanya dengan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang -Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Guna kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan para Tersangka merusak dan/atau menghilangkan barang bukti maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep. 

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-214/P.4.27/Fd.1/03/2024 dan Nomor : PRINT-217/P.4.27/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. ” Kami mengimbau kepada masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi calo maupun meminta uang mengatas namakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep,” tutupnya.(**)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan