Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Penasehat Hukum ST Mareti Ndraha, SH.,MH Harap Laporan Janda Tersebut Segera Diproses oleh Polres Nias Selatan

maretitafonao2@gmail.com
Jumat, 02 Februari 2024
Last Updated 2024-02-02T06:17:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Kepulauan Nias-1detik
Seorang janda berinisial ST (45) warga Desa Orahili Gomo mengalami insiden sangat memilukan pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu ST baru selesai mandi dan keluar dari kamar mandi menuju ke kamarnya dengan mengenakan handuk saja di tubuhnya. 

Sesampainya di kamarnya, tiba-tiba sosok seorang laki-laki datang dan langsung memeluknya dari belakang sambil menyumbat mulut korban dengan tangannya serta meminta korban agar jangan berteriak bila berteriak akan dibunuh oleh terlapor. Kejadian ini dituturkan oleh korban ST dalam Laporannya di Polres Nias Selatan (29/1/2024). ST menjelaskan bahwa pada pagi hari Senin itu ST baru saja selesai mandi dan keluar dari kamar mandi dengan menggunakan handuk aja sebagi penutup tubuhnya kemudian masuk kamar hendak mengenakan pakaian. Setibanya di kamar tiba-tiba ada seorang laki-laki yang memeluknya dari belakang sambil menyumbat mulut korban dengan tangannya yang satu sambil menyuruh korban agar tidak mencoba untuk berteriak. Bila berteriak, laki-laki tersebut akan membunuhnya. Karena penuh ketakutan dan sok, korban hanya diam serta pasrah dan akhirnya laki-laki tersebut mengangkat korban ke tempat tidur kemudian melanjutkan dengan aksi bejatnya.

“Kalau kamu berteriak, ku bunuh nanti kamu,” kata ST menirukan ancaman laki-laki tersebut. Masih dengan penuturan korban. Pada saat laki-laki tersebut sedang melakukan aksi bejatnya, tiba-tiba anak korban Cristoper Zebua masuk ke kamar dan langsung melihat kejadian tersebut dan kemudian menghentikan kekerasan yang dialami oleh mamanya. Sembari berteriak sehingga masyarakat sekitar masuk ke rumah korban. Pada saat itu bukan hanya masyarakat yang datang, anggota Koramil 11 Gomo dan personil dari Polsek 11 Gomo ikut mengeluarkan laki-laki yang berlaku asusila tersebut dari kamar ST. Dari keterangan ST korban asusila menyampaikan bahwasanya laki-laki yang telah melakukan hal itu kepadanya adalah Yasozatulo Hulu (YZ) atau biasa dipanggil Ama Yanti Hulu, yang merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban. Atas perlakuan YZ kepada korban, akhirnya korban melaporkan YZ ke Polres Nias Selatan. Mareti Ndraha, S.H., M.H. yang merupakan penasihat hukum korban, menyampaikan kepada media ini bahwasanya atas kejadian tersebut para tokoh masyarakat telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, hal itu belum bisa terlaksana karena keluarga terlapor terus menunda-nunda dengan berbagai alasan sehingga kejadian ini telah berjalan kurang lebih 2 minggu. Lebih lanjut, Mareti Ndraha, SH., MH. menyampaikan bahwa di tengah-tengah penundaan yang dilakukan oleh keluarga YZ, istri YH atas nama Enita Sinaga alias Ina Yanti secara diam-diam telah membuat LP di Polsek Gomo atas tuduhan penganiayaan terhadap suaminya  Ama Yanti, sehingga pada tanggal 26 Januari 2024 keluarga korban Cristoper Zebua dan Salinudin Telaumbanu (keluarga korban asusila) menerima surat undangan interogasi dari Polsek Gomo. “Ama Yanti bersama istrinya membuat alibi untuk menutupi dan membenarkan perbuatan asusilanya terhadap ST,” kata Mareti Ndraha, SH., MH kepada media ini, Jumat (01/2/2024).


Statemen/Permohonan Penasehat Hukum Korban dan keluarga,
Meminta atensi/perhatian Bapak Kapolres Nias Selatan untuk:
1). Secepatnya memproses Laporan ST (korban Asusila) terlebih dahulu untuk memastikan perbuatan perkosaan Yasozatulo Hulu Als. Ama Yanti;

2) Menarik dan memproses di Polres Nias Selatan Laporan Enita Sinaga Als. Ina Yanti terhadap keluarga korban perkosaan.

3) meminta untuk diproses kedua LP tersebut secara profesional tanpa intervensi/netral untu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi korban perkosaan dan keluarganya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, dan Hak-hak korban serta keluarganya yg diatur dalam UU No.12 Tahun 2022 ttg Tindak Pidana Kekerasan Seksual, supaya korban dan keluarganya jangan dikorbankan lagi..!

“Jangan sampai ST bersama kelaurga yang sudah menjadi korban asusila menjadi korban lagi,” harapan Mareti Ndraha.

 Wartawan telah mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, akhirnya tidak tersambung atau tidak respon hingga berita ini ditayangkan oleh yang bersangkutan. Dan akan dilanjutkan di hari berikutnya.


MarTaf
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan