Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Warga Way Apus Bakauheni Di Bekuk, Setelah Melakukan Pencurian Dengan Kekerasan ke Tetangganya

Wayan suyetame
Rabu, 10 Januari 2024
Last Updated 2024-01-10T06:15:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Lampung Selatan -1detik.online



Team Tekab 308 Polsek Penengahan, berhasil menangkap BP alias Keling (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Dusun Way Apus, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).


Kapolsek Penengahan Iptu Mustholih mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka merupakan tetangga korban LS (32) yang sebelumnya tidak diketahui identitasnya

Pria berambut pirang tersebut melakukan aksinya, Selasa (9/1/2023) sekira pukul 07.30 WIB di kediaman korban Dusun Way Apus, Kecamatan Bakauheni. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan dipergoki oleh korban yang baru keluar dari dalam kamar tidurnya.


Karena panik pelaku  menyekap wajah korban menggunakan rambut korban lalu  menariknya  ke dalam kamar. Sesampainya di dalam kamar, tersangka mengikat tangan serta menutup wajah korban menggunakan kain.

Tersangka berhasil mengambil HP merek OPPO Reno 6 warna biru milik korban dan melarikan diri.
Sehingga  korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 6,15 juta dan juga mengalami luka lecet dibagian wajah dan bibir.

"Korban  melaporkan peristiwanya yang menimpanya ke SPKT Polsek Penengahan, kami langsung untuk tindak lanjuti," kata Kapolsek, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengendus keterlibatan pelaku, yang sedang berada di rumah kontrakan temannya. 

Sekira pukul 12.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek membekuk  tersangka,  dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan tindakan pidana curas.

Bersama barang bukti HP merek OPPO reno 6 dan uang Rp50 ribu, tersangka dibawa ke Polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut. 
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dijerat pasal 365 KUHPidana," pungkas Iptu Mustholih.

(Wyn/hms)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan