1 Detik. Wajo,Sulsel - Polres Wajo melalui Penyidik Unit Tipikor menetapkan HG, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Kepala Desa di Kabupaten Wajo.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan, Surat Penetapan dengan Nomor : S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim.
Surat Penetapan tersebut sempat beredar di group whatsapp FORUM PEDULI WAJO, yang kemudian di hapus kembali oleh seseorang.
Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Aditya Pandu Drajat Sejati, S. Tr.K., S.I.K. yang konfirmasi untuk dimintai keterangannya membenarkan perihal surat tersebut.
" Iya Bang Benar " Singkatnya, kamis (25/01/2024)
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil gelar perkara pada tanggal 24 Januari 2024. Dengan Nomor :S.Tap/04/I/RES.1.19/2024/Reskrim.
Oknum berinisial HG tersebut sebelumnya dilaporkan, berdasarkan surat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/188/XI/2023/SPKT/POLRES WAJO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 27 Oktober 2023 oleh salah satu oknum Kepala Desa.
Disamping itu, Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Wajo bersurat ke Polres Wajo dengan nomor surat laporan : 07/DPC-APDESI/X/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.