1detik Subang,rabu 3 Januari 2024 - Penjabat Bupati Subang, Dr Drs Imran MSi. MA, telah melarang pengelolaan Situs Nay Subang di Desa Nanggerang Kecamatan Binong. Keputusan ini diambil sebagai tanggapan atas adanya laporan masyarakat tentang konten negatif dan tidak sesuai dengan norma dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia yang terdapat pada situs tersebut.
Larangan pengelolaan Situs Nyai Subang
Dr Drs Imran MSi. MA selaku Penjabat Bupati Subang
Desa Nanggerang Kecamatan Binong, Subang
Selasa, 2 Januari 2024
Konten negatif dan tidak sesuai dengan norma dan kebangsaan Indonesia yang terdapat pada situs tersebut
Keputusan larangan pengelolaan Situs Nay Subang diambil oleh Penjabat Bupati Subang, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang konten negatif pada situs tersebut.
Diharapkan dengan adanya larangan ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan dan mengelola situs secara positif dan sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
( indra fajar )