Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Istimewa! Demi Rumah Bernyanyi Peraturan Akan Di Tinjau Kembali.

Iqno
Kamis, 18 Januari 2024
Last Updated 2024-01-18T12:09:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

Wajo, Sengkang - Lembaga Baladika Adiaksa kembali mempertanyakan langkah pemda dalam penertiban rumah bernyanyi yang dianggap telah melanggar perda no. 27 tahun 2022.

Hal tersebut mestinya menjadi perhatian agar tidak terkesan pembiaran. Dimana Tata Kelola Rumah Bernyanyi Hokki di duga telah melanggar perbup, dan sudah menjadi kewajiban dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) memberikan rekomendasi kepada satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) sebagai Penegak perda untuk melakukan penindakan di lokasi tersebut. 

Kabid Destinasi dan Industri Pariwisata, Andi Umrah memberikan respon, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola. 

"Sementara kami atur jadwal dan kalau tidak ada arah melintang kemungkinan minggu depan kita akan panggil dinas terkait dan pengelola rumah bernyanyi untuk koordinasi". Tuturnya saat dikonfirmasi melalui via telepon whatsaap, Kamis (18/01/2024). 

Disamping itu, ia juga mengatakan akan melakukan tinjuan kembali.

" Terkait Perda No. 27 tahun 2022, kami juga akan melakukan peninjauan kembali. Kasian juga pengelola karna tamu biasayanya datang jam 10.00 jadi terkadang itu sampai jam 03.00 baru bisa tutup". Lanjutnya 

Ketua Baladika Adiaksa Kabupaten Wajo, Andi Mappatoto, S.H., M.H menanggapi bahwa langkah disporapar untuk melakukan koordinasi terlebih dahulu bukanlah langkah yang tepat. 

Sebab menurutnya, pelanggaran terhadap perbup sudah nyata adanya. Jadi langkah yang diambil sudah mestinya penindakan dan pemberian sanksi. 

" Instansi terkait mestinya turun langsung melakukan  investigasi, bukan malah membuat agenda rapat dengan pengelola. Terkecuali dipanggil untuk diberikan sanksi ". Tegasnya 

Disamping itu, Menurut Ketua Baladika Adiaksa bahwa perbup  sudah tepat dan tidak mesti dilakukan peninjauan ulang. 

" Aturan perda no. 27 tahun 2022 itu sudah sangat baik dan jelas. Jadi kalau ada instansi berkeinginan untuk melakukan peninjauan kembali itu mengisyaratkan bahwa ada kekeliruan dalam pembahasan dan penerbitan perbup. Jelas ini menciderai perjuangan pembuat perbup". Lanjutnya

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Wajo, yang berulang kali di hubungi belum memberikan tanggapannya. 

Dihimpun, Dari hasil penelusuran Media Jurnal Tipikor. Ditemukan bahwa pihak atau instansi terkait telah mengetahui adanya pelanggaran perbup terkait jam operasional rumah bernyanyi, namun enggan melakukan teguran sehingga memunculkan beragam spekulasi. 






iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan