Berita, 1detik.online
Kota Sukabumi,1detik.online [] satuan Reserse kriminal polres Sukabumi kota mengamankan UM (18 tahun) yang sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang ) polisi,karna di duga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur um, di amankan di rumah pelapor,di lembur situ kota Sukabumi Sabtu (16/12/2023) malam
" pada hari Sabtu (16/12) sekita jam 20.00 WIB.alhamdulillah kita mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial UM ," ujar kasat reskrim,AKP Bagus panuntun pada awal media.
"Yang bersangkutan kita amankan di rumah pelapor.kronologisnya,tadi pagi kita melakukan pemeriksaan pad ibunya dan menanyakan keberadaan anaknya dan menurut informasi dia selalu datang malam atau shubuh karna pada saat siang kita kesana,DPO tersebut tidak ada," bebernya
" setelah selesai pemeriksaan,ahirnya ibunya menghubungi anaknya,mungkin ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi awalnya kita sudah komitmen dengan pelapor kalau ada DPO ini agar segera menghubungi kepada kami,dan Alhamdulillah tadi pelapor menghubungi kita ahirnya kita bersama Polsek lembursitu mengamankan pelaku dan di bawah ke sini,"terangnya
(Ysn)