Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Konferensi pers Polres Lingga ,Terkait Kasus Curanmor

Redaksi
Sabtu, 25 November 2023
Last Updated 2023-11-25T08:24:01Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
Dabo Singkep - 1detik.online
Konferensi Pers tindak pidana Pencurian sepeda motor (Curanmor) oleh Satreskrim Polres Lingga. 
yang di laksanakan pada Jumat 24/11/3023 ,pagi
di Polres Lingga, Kabupaten Lingga.

Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lingga  AKP IDRIS, S.E. Sy.,M.H di dampingi Kasihumas Polres Lingga Iptu Abdurrahman dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

AKP Idris S.E. Sy.,M.H menjelaskan di lakukannya penangkapan terhadap tersangka Sdr. AY( Laki-laki) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/16/XI/2023/SPKT/Satreskrim Polres Lingga/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 18 November 2033.

Dalam Konfereni Pers tersebut Kasat Reskrim memaparkan kronologis kejadian pada tanggal 18 November 2023 anggota Satreskrim Polres Lingga mendapatkan laporan dari masyarakat atas nama korban AF (perempuan) telah kehilangan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Merah maron di parkirkan hotel Gapura Dabo Singkep.

“Setelah mendapatkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan dalam waktu 1×24 jam didapatkan salah seorang yang dicurigai memiliki sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan sepeda motor korban di lokasi Kedai Kopi Simpang Tiga” jelas Kasat

AKP Idris menambahkan setelah melakukan pemantauan anggota Satreskrim langsung melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan nomor rangka motor dengan STNK milik korban atas nama AF dan benar saja motor tersebut cocok dan merupakan milik korban.

“Dikarenakan ada kesempatan, maka timbul niat untuk melalukan pencurian sepeda motor, hanya dengan menggunakan obeng, pelaku berhasil menggondol motor tersebut lalu dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim

Lanjut AKP Idris menerangkan.

"Motor tersebut digunakan pelaku untuk digunakan pribadi, namun jika ada kesempatan ia akan menjual motor tersebut, hanya saja niatnya berhasil kita gagalkan sebelum pelaku sempat menjualnya. Namun kondisi motor sudah berbeda dimana, stiker motor, plat motor sudah dibuang pelaku,”  Terang AKP Idris S.E. Sy.,M.H 
Berdasarkan kejadian tersebut Satreskrim Polres Lingga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Motor YAMAHA Mio Soul, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) lembar Fotocopy STNK dan 1 (satu) lembar Fotocopy BPKB.

Adapun pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Tujuh Tahun.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan