Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ini Besaran UMP PB 2024, PJ Gubernur : Pengusaha Harus Patuh. Membangkang Disanksi

@Marthin
Rabu, 22 November 2023
Last Updated 2023-11-22T01:54:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


Fakfak.1Detik.Online-

Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs.Ali Baham Temongmere, MTP mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan keputusan yang mengatur terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat tahun 2024. Keputusan Gubernur tersebut, diterbitkan sebagai tindaklanjut rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, tanggal 21 November 2023.


"Sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat, segera kami akan memproses SK Gubernur kaitan dengan penetapan upah minimum provinsi dalam waktu secepatnya. Untuk menjadi dasar bagi seluruh pelaku usaha dalam memberikan kepastian upah kepada para pekerja di Provinsi Papua Barat". ujar Ali Baham kepada awak media, saat jumpa pers di kediaman pribadinya di Fakfak, rabu (22/11) pagi.


"Segera setelah kembali dari fakfak, kami akan perintahkan kepala biro hukum untuk segera memproses SK Gubernur terkait UMP 2024". ujarnya lagi.


Ali Baham saat merespon pertanyaan awak media soal pengusaha yang kerap membayar upah pekerja tidak sesuai UMP, berharap semua pengusaha dapat melaksanakan keputusan tersebut. Kalaupun  tidak dapat melaksanakan sesuai UMP maka harus menyampaikan alasan kepada Pemerintah.


Dia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak menjalankan keputusan Gubernur terkait UMP.


"Harus patuh. Dan kalau kemudian tidak menetapkan seperti itu harus ada alasan. Alasannya harus disampaikan, dan kalau tidak beralasan sama sekali maka sesuai dengan ketentuan kita akan berikan sanksi". tegasnya.


Perlu diketahui, Upah minimum Provinsi Papua Barat tahun 2024 yang ditetapkan Dewan Pengupah Provinsi dan  direkomendasikan kepada Gubernur, sebesar RP. 3.393.500; (tiga juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dari sebelumnya, sebesar  Rp. 3.282.000; (tiga juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah)


Penentuan angka tersebut memperhatikan konsumsi perkapita per bulan Rp.1.598.254; rata-rata ART bekera per rumah tangga 4,06, pertumbuhan ekonomi provinsi 1,54, inflasi Provinsi 2,69 dan alfa 0,30. (Ar).

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan