Fakfak.1Detik.Online-
Setelah Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak menetapkan Bendahara Pengeluaran pada Dinas Kesehatan, berinisial AI sebagai tersangka (TSK) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2022, kamis (12/10) malam.
Hari ini, Penyidik kejaksaan menggeledah dua kantor pemerintah Kabupaten Fakfak yakni kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), rabu (25/10).
Pantauan 1Detik, belasan penyidik korps adyaksa yang dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arthur Frits Gerald, S.H.,MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sarah Emelia C Bukorsyom, S.H, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Sebastian, S.H, mendatangi Kantor Dinkes sekitar pukul 10. 30 Wit. Mereka (penyidik-red) kemudian mulai menggeledah ruangan bagian keuangan pada instansi itu.
Sementara penggeledahan yang lakukan di DPPKAD, dimulai sekitar pukul 11.56 Wit. Sebelum penggeledahan dilakukan, penyidik sempat bertemu kepala DPPKAD, Tajudin Lajahalia,SIP., MSi menyampaikan maksud kedatangan mereka. Setelah itu, penyidik langsung menuju ruang arsip dan mulai menggeledah ruang tersebut guna mencari dokumen asli yang berkaitan dengan dana BOK.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang dibutuhkan guna pengembangan lebih lanjut dugaan Tipikor dana bantuan operasional kesehatan (BOK) itu. (Ar)