MENTAWAI| 1 detik. online -
Kodim 0319/ Mentawai, melalui Babinsa Koramil 03/Sipora, Serda Subroto melaksanakan kegiatan pengecekan persediaan dan harga dibeberapa warung dan Toko sembako (sembilan bahan pokok)
di wilayah kerja Koramil 03/Sipora, Kec Sipora selatan ,Kab Kepulauan Mentawai. Minggu,(15/10/2023).
Harga sembako adalah faktor kunci dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, dalam upaya untuk menjaga stabilitas harga sembako khususnya di wilayah teritorial Koramil 03/Sipora, hari ini Babinsa Serda Subroto melaksanakan monitoring langsung terkait perkembangan harga sembako tersebut, sebut Danramil 03/Sipora, Lettu Inf S Sipayung.
"Monitoring harga berbagai produk-produk sembako seperti beras, gula, minyak goreng, telur, dan bahan makanan pokok lainnya. Babinsa juga berinteraksi dengan pedagang dan warga setempat untuk mendapatkan informasi terkait perubahan harga dan ketersediaan pasokan barang", kata Danramil
Selain pemantauan harga, Babinsa juga berperan dalam memediasi hubungan antara pedagang dan konsumen dalam memfasilitasi komunikasi yang efektif sehingga tidak ada praktik penimbunan atau penyelewengan harga yang merugikan masyarakat, jelasnya
"Untuk itu, kami harus sering melakukan patroli di warung dan toko sembako yang ada di sekitar wilayah sipora selatan, untuk pemantauan harga sembako yang merupakan kebutuhan sehari - hari masyarakat, upaya ini dalam menjaga harga sembako yang merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat," ungkap Danramil
Memonitor dan pengecekan bahan kebutuhan pangan sembako ini, kata Lettu Inf S Sipayung, berdasarkan dengan adanya kesepakatan Kementrian Perdagangan beserta instansi Aparat keamanan TNI - POLRI agar bersinergi dan juga bekerjasama didalam melakukan pengawasan stok dan harga sembako
Lanjut dia, mewajibkan Distributor Non Distributor dan juga agen agar supaya mendaftarkan izin usaha dengan melalui aplikasi online supaya dapat menetralisir dan menstabilkan harga bahan bahan pangan kebutuhan Sembako, juga untuk menghindari terjadinya harga bahan pangan sembako yang melonjak naik dan tidak terkoordinir
Danramil juga menambahkan, terhadap harga harga yang telah di setujui dan ditetapkan oleh kementrian perdagangan agar tidak terjadinya para Distributor Non Distributor dan juga agen, supaya dapat terdeteksi dan apabila ada monopoli atau kecurangan harga bahan Sembako dapat dikenai sangsi Hukum yang berlaku, tegasnya
Untuk harga Bahan bahan Sembako (sembilan bahan pokok) hasil pantauan di lapangan berupa, Beras/15 Kg Rp.150000, Minyak Manis/kg Rp.16000, Mentega/kg Rp.24000, Cabai merah/kg Rp.45000, Telur per lapek. Rp.57000, Gula pasir/kg Rp.16000, Susu/kg Rp 60000, Jagung/kg Rp.12000, Daging Sapi/kg Rp.140000 dan Ayam Ras/kg Rp.70000 dan Garam beryodium/kg Rp.5000, paparnya. (jb/Kodim 0319/Mentawai)