Kota Serang. Berita1detik.Online. Banyaknya unsur masyarakat yang mengsengketakan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Banten ( KIB ) menjadi salah satu indikator bahwa badan publik di Kota dan Kabupaten belum siap 100 persen untuk terbuka.
Hal tersebut disampaikan oleh Hilman M.Si, Wakil Ketua Komisi Informasi ( KI ) Provinsi Banten saat diwawancara langsung di ruang sidang sengketa informasi publik KI Banten, usai acara diskusi FGD yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Banten yang dilaksanakan digedung PWNU Kota Serang.
" Sampai saat Ini yang sudah teregister ada 67 dari kabupaten dan kota di Banten, itu artinya badan publik di kota dan kabupaten belum siap 100 persen untuk terbuka " , tutur Hilman, pada Rabu ( 7/9/2023 ).
Lebih lanjut Hilman menambahkan, " bahwa di Kota maupun di Kabuten perlu di bentuk Komisi Informasi, untuk lebih menjaga keterbukaan informasi publik di tingkat kota maupun kabupaten, maka dari itu penting untuk dibentuk Komisi Informasi ( KI ) dan selain itu juga, tentunya akan membantu mempermudah masyarakat atau badan publik , disaat sedang berproses terkait adanya sengketa informasi publik ", pungkas Hilman.
( soleh )