Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Anggota DPR RI, H.Zulkifli Anwar Berikan Tanggapan Terkait Wacana Pemekaran Kecamatan Palas Wilayah Barat

Wayan suyetame
Kamis, 28 September 2023
Last Updated 2023-09-28T11:59:26Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 Lampung Selatan -1detik.online


Wacana Pemekaran Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya di dengar Anggota DPR RI H.Zulkifli Anwar, dalam acara Silaturrohmi bersama Pemuda Lampung Selatan.


Hal tersebut di sampaikan  kepada mantan Bupati Lampung Selatan priode tahun 2000-2010, usai memberikan  sosialisasi Pengawasan Pemilu di Kabupaten Lampung Selatan, Rabu, (27/06/2023).


Mendengar harapan dari berbagai elemen masyarakat terkait wacana pemekaran kecamatan di Kecamatan Palas wilayah barat, Komisi II DPR/MPR-RI H.Zulkifli Anwar mengatakan akan mendukung bila itu untuk pemerataan pembangunan dan untuk kepentingan masyarakat.


"Bila itu membawa kepentingan masyarakat dan pemerataan, saya sendiri sanggup, lebih mudah memekarkan kecamatan dari pada pemekaran desa,"ucap H.Zulkifi Anwar


Karna menurut mantan Bupati Lampung Selatan priode 2000-2010 itu, bila hanya pemekaran desa itu tidak menambah desa baru dan tidak ada penambahan anggaran desa, hanya pusat Pemerintah kecamatan saja yang berubah.


Menurut informasi yang di peroleh wacana pemekaran Kecamatan wilayah barat sudah di gagas sejak tahun 2008, adapun Desa yang berada di Kecamatan Palas terdiri dari, Desa Pulau Jaya, Bumi asri, Bumirestu, Bumi asih Bumidaya Tanjung jaya, Kalirejo Dan Bali agung.


Hal tersebut di katakan oleh Kepala Desa Bumirestu Sukiman salah satu anggota tim yang pernah ikut dalam perancanaan pada tahun 2008, saat itu dirinya juga menjabat sebagai kepala desa.


"Rencana pemekaran kecamatan untuk wilayah barat itu pada tahun 2008, saat itu juga saya menjabat kepala Desa, ada dua opsi untuk nama kecamatan, Kecamatan Way Megat dan Kecamatan Bumi Arum, yang sudah di bahas oleh tokoh dan tim 8 desa waktu itu," tutur Sukiman


Lebih lanjut Sukiman menjelaskan, saat itu dirinya ikut dalam tim perencanaan pemekaran, Dan juga pernah menghadap langsung ke kabupaten, pada saat itu kita terkendala dengan  PP No 17 tahun 2018 tentang kecamatan, untuk syarat Kecamatan baru harus di isi 10 desa.


Namun saat ini  PP No 17 tahun 2018, tersebut telah di sempurnakan yang berbunyi, Pembentukan / pemekaran Kecamatan harus memenuhi kriteria dan syarat – syarat, sebagai berikut : a. jumlah penduduk minimal 5.000 ( lima ribu ) jiwa. b. luas wilayah Kecamatan minimal 300 Km² c. jumlah desa / kelurahan minimal 7 (tujuh) desa / kelurahan.

(Wayan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan