1Detik Online
Polres Pelalawan, Riau amankan dua orang pelaku pembakaran hutan dan lahan, pada Selasa lalu (8/8/2023).
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Riau sudah dua bulan terjadi.
Pelaku ini diamankan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
saat diamankan kedua pelaku mengaku sebagai pemilik lahan TNTN yang sedang dilalap api ketika petugas turun ke lokasi.
Alhasil mereka ditangkap polisi karena diduga menggarap kawasan hutan milik negara dan melakukan pembakaran.
"Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto, Kamis (10/8/2023).
Adapun identitas kedua pelaku yakni AM (47) dan SL (65), keduanya tercatat sebagai warga Dusun Kuala Renangan Desa Lubuk Kembang Bunga, Ukui.
Kedua pria itu diduga melakukan tindak pidana Karhutla atau mengerjakan dan menggunakan maupun menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai fungsi zona pemanfaatan dan zona lainnya dari TNTN.
"Keduanya pelaku diamankan di lokasi Karhutla yang terjadi di TNTN, ketika petugas melakukan pengecekan dan pemadaman api," beber Edy Harianto.
Awalnya, tim dari Polres Pelalawan melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) Karhutla di Dusun Kuala Renangan, Desa Lubuk Kembang, Ukui pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 14.00 wib.
Api yang muncul dan membakar lahan diperkirakan masuk dalam kawasan TNTN Pelalawan.
Ketika tim Polres Pelalawan sampai di TKP, ditemukan dua orang laki-laki AM dan SL sedang berada di lokasi Karhutla.
Saat ditanya petugas, kedua pelaku mengakui lahan yang terbakar tersebut miliknya.
Areal yang diduga garapan itu sudah pernah dilakukan pembersihan atau Imas tumbang, dengan tujuan untuk menanam kelapa sawit.
Sumber : Tribun.medan.com