1Detik.Online
Polisi menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji di Kampung Cinangoh Timur, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang. Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap 4 orang pengoplos dan sejumlah barang bukti.
Modus operandi para pelaku, mengoplos dari tabung gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas nonsubsidi 5,5 dan 12 kilogram
Kapolres Karawang, AKBP Whirdanto Hadicaksono, mengatakan, keempat pelaku, yaitu HA, yang merupakan pemilik gudang. Tiga orang lainnya, HS, BA dan SK, berperan sebagai penyuntik. Para pelaku ini ditangkap saat melakukan aksinya di gudang tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, gudang tersebut sudah beroperasi selama satu tahun sejak 2022. Selama setahun itu, para pelaku berhasil menyuntik gas bersubsidi sebanyak 39.360 tabung. Akibatnya negara dirugikan Rp3,1 milliar," kata Kapolres, Minggu (27/8/2023).
Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit mobil, 200 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, 60 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 13 kilogram dan 90 tabung gas elpiji nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sumber : inews.id