Tanggamus Lampung.1Detik.online - Lembaga Pemantauan Aset Dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara LPAKN RI PROJAMIN resmi laporkan oknum Kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau di Kejaksaan Negeri Tanggamus atas dugaan korupsi Dana Desa DD (16/08).
Helmi selaku ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Tanggamus LPAKN RI PROJAMIN kepada media mengatakn, "benar kami sudah serahkan semua hasil investigasi tim dan bukti bukti dugaan korupsi DD pekon ampai satu diantaranya Bantuan Langsung Tunai BLT DD tahun 2021-2022.
Modus operandi yang di lakukan oleh kepala pekon tersebut diduga dengan cara memalsukan data tanda tangan Keluarga Penerima Manfaat KPM sebagai penerima BLT DD."ungkapnya"
Dari hasil investigasi tim kami dilapangan beberapa masyarakat tidak pernah mendapatkan BLT DD tersebut, Tak hanya itu ada juga masyarakat mengakui kepada kami di tahun 2021 dilakukan pemotongan sebanyak Rp.30.000 sampai Rp.450.000.
Lanjut Helmi kami juga menyerahkan bukti bukti dugaan korupsi di tahun 2022 yang terkesan sangat sistematis seperti pengadaan bibit pinang yang menghabiskan anggaran Rp .201.600.000.00
Dengan jumlah bibit pinang sebanyak 16.800 batang dimana harga satuan bibit tersebut Rp.10.000.00 ."imbuhnya
Dari sini kuat diduga kepala pekon setempat telah lakukan Mark up yang sistematis dimana aparatur desa lainnya terlibat untuk memalsukan laporan keuangan.
Selanjutnya ada pembangunan bedah jalan baru yang menghabiskan BBM untuk eksavator dengan jumlah 4.050 liter dengan harga per liter mencapai Rp.11.000.00.
Beberapa waktu lalu tim kami sudah lakukan konfirmasi kepada pengurus pembangun bedah jalan tersebut bahwa eksavator itu cuma hanya tujuh hari saja namun dari data yang kami miliki jauh berbeda dengan fakta dilapangan, jelas kita kutip pernyataan pengurus pembangunan tersebut kakon Joni Saputra telah Mark up anggaran untuk harga BBM."bebernya"
Terpisah Apriyono selaku Kasi Intel Kejari Tanggamus menegaskan bahwa atas Laporan dari rekan lembaga LPAKN RI PROJAMIN akan kami telaah terlebih dahulu dan mengedepankan asas ultimum remedium, dimana kami juga dalam penanganan perkara DD terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan APIP setempat untuk melihat sejauh mana mens rea dari kepala pekon tersebut. "tegas Apriyono" (TIM)