1Detik.Online-
Mantan Kepala Desa Lau Tawar berinisial BSS, ditahan Sat Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus korupsi.
Tak main-main, BSS menggelapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2019 hampir setengah miliar rupiah.
"Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, tentang pembelanjaan desa yang fiktif," ujar Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, Jumat (7/7/2023).
BSS melakukan penggelapan itu tak sendirian. Dirinya bersama mantan Bendahara Desa Lau Tawar berinisial BT, juga ikut terlibat dalam penyelewengan anggaran itu.
"Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka BSS dilakukan penahanan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan," ungkapnya.
Menurut keterangan BSS kepada penyidik, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya.
"Katanya untuk keperluan pribadi," terang Rismanto
Saat ini Polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap BT untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Apabila tidak memenuhi pemanggilan kedua ini, akan kami lakukan jemput secara paksa," tegasnya
sumber dari : Tribun Medan.com