Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Keberatan Rendra Antoni Minta Propam Polri yang Menangani Perkaranya

Suria Sumantri
Rabu, 26 Juli 2023
Last Updated 2023-07-26T05:49:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini




 Jakarta, 1Detik.Online- 

Kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Janggo kembali mendatangi mabes polri divisi pengamanan profesi polri guna melaporkan kabid propam polda sumsel dan kawan-kawan terkait laporan yang di hentikan karena menurut kesimpulan tidak cukup bukti, selasa (25-07-2023) 


Kuasa hukum terdakwa janggo, Zulfatah SH didampingi Dr Hj Nurmalah SH MH CLA, Rini Susanti SH, Rikart Maha SH MH advokat dari kantor hukum H Idham khalid, Raden Ayu Utami, Ruly Apriansya, Alex Pratama, Tegar Hidayat


Zulfatah SH Ketua Dpc Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekayu ini Menyangkal akan alasan penyidik menghentikan laporan nya dengan alasan tidak cukup bukti.


Menurut Zulfatah tidak masuk akal jika mengacu ke peristiwa ketika uang dan emas nya diambil dengan alasan di amankan tapi tidak dijadikan barang bukti, Kemudian pihak penyidik berusaha mengembalikan pada tahun 2023 setelah di laporkan. Akan tetapi upaya pengembalian tersebut di tolak oleh terdakwa Rendra Antoni alias Janggo karena menurut janggo jumlah yang akan di kembalikan itu tidak sama dengan jumlah yang di ambil pada bulan Juni 2021 lalu. 


"Dan menurut Tim kuasa hukum yang menurut kliennya Rendra Antoni kenapa dia nolak pengembalian emas karena jumlah yang katanya mau di kembalikan tidak sesuai, dan perkara sudah dilaporkan kenapa sudah hampir 2 tahun ditangan mereka bisa sekarang ada upaya mengembalikan, dan dia tidak hanya minta dikembalikan sesuai jumlah tapi juga minta oknum-oknum pelaku yang tidak bertanggung jawab agar diproses sesuai hukum yang berlaku demi keadilan. 



Dr Hj Nurmalah SH MH CLA Wasekjend DPN Peradi Pusat juga menyanyikan bahwa penghentian penyelidikan oleh Dir Propam Polda sumsel patut diduga dengan sarat perlindungan karena kalau dikatakan mau mengembalikan setelah laporan klien kami dilaporkan, Maka jelas telah terbukti bahwa barang yang di laporkan ada dalam penguasaan terlapor, Dan adalah tindakan benar kalau Rendra Antonni Alias Janggo Tidak mengakui barang tersebut miliknya selain itu rumah mertua klien kami tidak pernah kosong karena rumah tersebut di bagian depannya merupakan warung nasi yang dari pagi sampai malam tetap melayani orang belanja makan disitu, Oleh karena itu sekali lagi kami meminta kepada kadivpropam mabes polri beserta pihak terkait lainnya dapat mengusut tuntas kasus ini sesuai hukum yang berlaku, tutup Nurmalah“.

Pewarta(Suria Sumantri)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan