Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi SH menyampaikan kegiatan Jum'at curhat ini bertujuan untuk Dalam membangun silaturahmi dan komunikasi serta menyerap aspirasi dari Masyarakat
Kami berharap komunikasi yang aktif bersama masyarakat bisa membuat kehadiran Polri di setiap aktifitas kegiatan masyarakat bisa bermanfaat,”kata IPTU Fredy Franse Triwahyudi. SH.
Kapolsek Penukal Utara ini juga menjelaskan dengan masyarakat Desa kota baru, apabila ada permasalahan di desa jika perlu kehadiran polisi agar jangan sungkan-sungkan menghubungi Polsek Penukal Utara
Apabila ada permasalahan di Desa yang masih bisa diselesaikan di tingkat desa agar permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat Desa, Polsek Penukal Utara melalui Babinkamtibmas desa siap membantu menyelesaikan problem solving yang ada di Desa," ucapnya
IPTU Fredy juga menghimbau masyarakat Desa kota baru untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat dikenakan sanksi pidana
dalam kegiatan ini kami menghimbau kepada Masyarakat untuk dilarang membuka lahan dan Kebun dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana penjara 10 sepuluh tahun dan denda sebesar 5 ( Lima ) milyar rupiah, Berdasarkan Undang Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,"tutupnya.
Sumber dari:Indometro.id