Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Suami Istri Ditipu Oknum Polisi Saat Daftarkan Anaknya ke Polri Sebanyak Rp 300 Juta

Redaksi 1Detik
Jumat, 24 Maret 2023
Last Updated 2023-03-24T07:39:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini


 

1detik.online - Pasangan suami istri Sutrisno (57) dan Sriyanti (55) melaporkan oknum polisi berinisial W (59) ke Mapolres Cilegon soal tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sutrisno dan istrinya membuat laporan polisi Nomor: LP/B/62/II/2023/SPKT. Polres Cilegon/Polda Banten pada 16 Maret 2023. 

Pasal yang disangkakan kepada terlapor ialah Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Pasutri itu membuat laporan lantaran telah ditipu oleh oknum polisi yang bertugas di Mapolda Banten saat penerimaan calon siswa Polri 2017.

Saat pembukaan penerimaan anggota Polri, pasutri itu mendaftarkan anaknya, Ridwan Trisno Pangestu sebagai peserta.

Sriyanti mengatakan sebelum ikut mendaftar dia bertemu W yang menjanjikan Ridwan anaknya bisa menjadi polisi apabila membayar uang sebesar Rp 300 juta.

Uang tersebut diminta W dengan alasan administrasi.

Sumber : Gelora
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan