Sukabumi – 1detik.asia
Insiden truk molen atau Self Loading Concrete Mixer yang terguling di area pembangunan Alun-Alun Cibadak, Kabupaten Sukabumi, menjadi perhatian serius. Sehari setelah kejadian tersebut, Rabu (4/11/2026), Inspektorat Kabupaten Sukabumi turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
Sidak tersebut tidak hanya menyoroti progres fisik pembangunan, tetapi juga kondisi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), menyusul adanya sorotan terhadap penggunaan alat pelindung diri (APD) yang dinilai belum maksimal serta minimnya rambu-rambu keselamatan di sekitar area pekerjaan.
Pantauan di lokasi pada pagi hari saat jam kerja memperlihatkan masih adanya sejumlah pekerja yang belum menggunakan APD secara lengkap. Bahkan, sebelum tim Inspektorat tiba, beberapa pekerja terlihat bekerja tanpa perlengkapan keselamatan yang semestinya.
Situasi kemudian berubah setelah tim Inspektorat datang melakukan pemeriksaan. Sejumlah pekerja terlihat langsung mengenakan rompi keselamatan (safety vest). Namun, kondisi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan penerapan K3.
Pasalnya, masih terlihat beberapa pekerja menggunakan sandal, tanpa sarung tangan, helm keselamatan (safety helmet), serta perlengkapan pelindung lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pelaksana proyek terhadap kepatuhan pekerja dalam menjalankan standar keselamatan kerja. Sebab, penggunaan APD bukan sekadar formalitas ketika ada pemeriksaan, melainkan kewajiban yang harus diterapkan secara konsisten selama aktivitas konstruksi berlangsung.
Di sela-sela kegiatan sidak, salah seorang anggota tim Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Lili, menjelaskan bahwa secara umum progres pembangunan masih berjalan sesuai rencana awal. Namun, ia mengakui masih terdapat kekurangan dalam penyediaan APD bagi para pekerja.
Menurut Lili, kondisi tersebut salah satunya dipengaruhi pergantian tenaga kerja. Pekerja yang sebelumnya mendapatkan APD berpindah ke pekerjaan lain dan membawa perlengkapan yang telah diberikan, sementara pekerja pengganti belum seluruhnya mendapatkan fasilitas keselamatan.
"Kalau progres pembangunannya itu pasti on the track sesuai rencana awal, cuma ada beberapa kekurangan kelengkapan APD belum semua dapat. Keterangan dari Pimpro-nya, pekerjanya gonta-ganti. Kemarin dapat, besok ada pekerjaan lain, pekerjaannya sudah kelar, APD-nya dibawa. Nah, penggantinya belum dapat APD, ada beberapa yang belum dapat APD," ungkap Lili.
Penjelasan tersebut menjadi catatan penting bagi pihak pelaksana. Pergantian tenaga kerja semestinya tidak menjadi alasan terjadinya kekosongan perlindungan keselamatan. Penyedia jasa dan pelaksana proyek perlu memastikan setiap pekerja yang bertugas memperoleh APD sesuai jenis pekerjaan dan potensi risikonya.
Selain APD, persoalan lain yang menjadi perhatian tim Inspektorat adalah belum lengkapnya rambu-rambu K3 di kawasan proyek pembangunan Alun-Alun Cibadak.
Padahal, keberadaan rambu keselamatan sangat penting, terlebih proyek berada di kawasan yang berpotensi bersinggungan dengan aktivitas masyarakat. Rambu peringatan, pembatas area berbahaya, serta petunjuk keselamatan menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja maupun kecelakaan terhadap pihak lain.
Saat dikonfirmasi mengenai belum lengkapnya rambu-rambu tersebut, Lili menyebut pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan proyek agar segera melakukan pemenuhan fasilitas keselamatan.
"Rambu ya, sudah kita sarankan ke Pimpro-nya untuk dilengkapi, karena itu sudah dianggarkan. Nanti mungkin hari ini mereka akan melengkapi. Kita sudah sampaikan kekurangannya dari rambu-rambu itu dan mereka sudah berjanji akan melengkapi," tuturnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan rambu keselamatan telah menjadi bagian dari catatan pengawasan Inspektorat. Publik kini menunggu realisasi pemenuhan fasilitas K3 tersebut, bukan sekadar janji perbaikan.
Sementara itu, Kepala Bidang PKP Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi, Rudi Abdullah, menerangkan bahwa kunjungan Inspektorat merupakan bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaksanaan kegiatan pembangunan dari awal hingga akhir.
Menurutnya, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, prosedur maupun teknis, khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Namun, ketika disinggung mengenai masih adanya pekerja yang tidak menggunakan APD secara lengkap serta belum tersedianya rambu-rambu K3 secara menyeluruh, Rudi mengakui perlunya langkah evaluasi dan penegasan kepada pihak pelaksana.
"Untuk hal ini kita akan mengusulkan briefing dan evaluasi dalam satu minggunya. Kebetulan tadi saya sudah melaksanakan briefing dengan pihak pelaksana dan pekerja juga. Ini warning buat kita, terutama buat kami para perangkat kegiatan agar ini tetap dilaksanakan," tegas Rudi Abdullah.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengingatkan pelaksana agar pekerja yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan APD tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan.
"Kita berkomitmen dengan pelaksana, barang siapa yang tidak memakai APD dan lain-lain sudah dikeluarkan. Dalam briefing tersebut saya sampaikan seperti itu. Mudah-mudahan untuk ke depannya APD dan rambu-rambu sudah disediakan oleh penyedia," tambahnya.
Rudi Abdullah menegaskan bahwa persoalan yang ditemukan dalam pelaksanaan pembangunan Alun-Alun Cibadak akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi. Pihaknya berkomitmen melakukan evaluasi serta mengambil langkah-langkah perbaikan terhadap pelaksanaan proyek.
Meski progres pembangunan disebut masih berjalan sesuai rencana, insiden truk molen terguling yang terjadi sehari sebelumnya seharusnya menjadi momentum untuk memperketat pengawasan keselamatan kerja.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari cepatnya pekerjaan diselesaikan atau tercapainya target fisik. Ada aspek keselamatan pekerja dan masyarakat yang wajib menjadi prioritas sejak pekerjaan dimulai hingga proyek dinyatakan selesai.
Kondisi pekerja yang baru mengenakan rompi keselamatan setelah tim pengawas datang juga menjadi perhatian tersendiri. Pengawasan K3 semestinya berjalan setiap hari, bukan hanya ketika ada inspeksi atau kunjungan pejabat.
Kini, Dinas Perkim, Inspektorat, serta pihak penyedia jasa dituntut memastikan seluruh kekurangan segera ditindaklanjuti. Mulai dari pemerataan APD bagi seluruh pekerja, kewajiban penggunaan perlengkapan keselamatan, pemasangan rambu-rambu K3, hingga pengawasan rutin di lapangan.
Masyarakat tentu berharap pembangunan Alun-Alun Cibadak dapat diselesaikan dengan hasil yang berkualitas, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Namun, jangan sampai di balik pembangunan fasilitas publik tersebut, keselamatan para pekerja justru menjadi persoalan yang terabaikan.
Pembangunan boleh dikejar targetnya, tetapi keselamatan kerja tidak boleh menunggu datangnya sidak.
.png)

