Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LEMPAR BOLA DI ATAS DERITA 15 KK MINANGA: Setelah BKAD Bilang Tunggu BPBD, Kalaksa BPBD Bilang Justifikasi Harusnya BKAD yang Buat

Yosias Tombela
Senin, 02 November 2026
Last Updated 2026-11-02T06:31:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


LUWU UTARA - Drama pencairan dana Belanja Tidak Terduga [BTT] untuk 15 KK korban longsor Desa Minanga, Kecamatan Rongkong memasuki babak baru: saling lempar tanggung jawab.


Setelah sebelumnya Kabid 3 BPBD Luwu Utara Hamsah beralasan "tinggal justifikasi dan SK BTT" dan Kepala BKAD Luwu Utara Andi Eka Kresnawesi Mappiara menegaskan "Dananya sudah siap, sisa menunggu dokumen dari BPBD", kini muncul versi ketiga.


Hasil konfirmasi terbaru dari Kepala Pelaksana [Kalaksa] BPBD Luwu Utara, A. Gunawan, mengungkapkan kendala pencairan adalah soal justifikasi SK yang terbit tahun 2025 dan akan dibayarkan tahun 2026. Menurutnya, justifikasi tersebut harusnya dibuat oleh BKAD.

Saat dikonfirmasi terpisah via pesan WhatsApp, Minggu (01/11), Kalaksa BPBD Luwu Utara, A. Gunawan akhirnya memberikan penjelasan.

​

"Kendalanya soal justifikasi SK-nya. SK-nya terbit tahun 2025 dan akan dibayarkan tahun 2026, jadi justifikasi ini harusnya BKAD yang buat," tulisnya singkat.


"Maksudnya dokumen yang di tunggu justifikasi  pembayaran tahun 2026...inilah yg kami akan bicarakan dulu, baru kemudian pembayaran", lanjutnya. 


Pernyataan Kalaksa ini justru membuka kontradiksi di internal Pemkab Luwu Utara sendiri.


Secara regulasi, mekanisme BTT jelas. OPD pengusul dalam hal ini BPBD sebagai penanggung jawab kebencanaan yang membuat justifikasi teknis kebutuhan, kronologi bencana, dan RAB. BKAD sebagai PPKD hanya melakukan verifikasi dan pencairan. Bukan sebaliknya membuat justifikasi kebencanaan.


Jika SK-nya terbit tahun 2025 dan dibayar tahun 2026, itu adalah persoalan administrasi tahun anggaran yang seharusnya diselesaikan dengan mekanisme pergeseran atau penganggaran kembali di APBD 2026, bukan dengan melempar pembuatan justifikasi ke BKAD.


Fakta bahwa sejak 19 Oktober lalu narasi yang dijual masih "tinggal SK" membuktikan justifikasi itu memang belum pernah beres di BPBD.


Ketua LSM LIRA Luwu Utara, Ichsan, menilai pernyataan Kalaksa tersebut janggal dan mengada-ada.


"Ini alasan yang dicari-cari. Kalau SK 2025 mau dibayar 2026, justru BPBD harusnya lebih cepat membuat justifikasi lintas tahun, bukan malah bilang BKAD yang harus buat. Sejak kapan BKAD yang tahu kondisi longsor di Minanga? Yang tahu kondisi lapangan itu BPBD. Jangan jadikan korban sebagai korban regulasi tahun anggaran," tegas Ichsan.


Menurut Ichsan, pernyataan Kalaksa A. Gunawan ini bertolak belakang dengan pernyataan Kabid 3-nya sendiri dan pernyataan Kaban BKAD. 


"Kemarin Kabid 3 bilang sudah bicara dengan Kaban Keuangan dan tinggal SK jadi langsung cair. Kaban Keuangan bilang dana siap tinggal tunggu dokumen BPBD. Sekarang Kalaksa bilang BKAD yang harus buat justifikasi. Ini namanya bola liar. Yang jadi korban siapa? 15 KK Minanga yang sudah dua tahun menumpang," katanya.


LSM LIRA mendesak Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim untuk segera memanggil dua kepala badan tersebut dalam satu meja. Bupati baru saja melantik 9 pejabat dan memerintahkan untuk gaspol dan mencari jalan, bukan saling lempar jalan.


"Jangan biarkan dua OPD berdebat soal siapa yang buat justifikasi di atas penderitaan warga. Bupati harus panggil Kalaksa BPBD dan Kaban BKAD duduk bersama. Selesaikan hari ini juga. Kalau memang aturannya SK 2025 harus ada justifikasi baru untuk dibayar 2026, ya BPBD yang harus buat, bukan ngeles," pungkas Ichsan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan