SEMARANG/1detik.asia - Skandal penguasaan lahan diduga tanpa alas hak yang sah menghebohkan kawasan Jalan Tamrin. Puluhan warga di sepanjang jalan protokol tersebut diduga kuat menempati dan menguasai lahan milik NV Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan sebuah badan hukum peninggalan era kolonial yang masih memiliki ahli waris di Kota Semarang, warga yang sebenarnya hanya izin menempati dengan kompensasi sewa bulanan tanpa membayarkan uang sewa kepada ahli waris sahnya sejak tahun 1980 hingga sekarang.
Ironisnya, menurut pengakuan pihak ahli waris, lahan yang statusnya hanya sewa tersebut justru diperjualbelikan dan dipindahtangankan kepada pihak lain secara diam-diam tanpa seizin pemilik sah.
"Sejak 1980 sampai 2026 ini, tidak ada sepeserpun sewa yang dibayarkan. Tercatat pada warkah di BPN alas hak Eigendom Verponding atas nama NV Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan. Tapi faktanya, di lapangan tanah itu sudah dijual, diwariskan, disertifikatkan oleh orang-orang yang tidak punya hubungan hukum dengan kami," ujar salah satu perwakilan ahli waris yang enggan disebutkan namanya kepada tim redaksi.
Kronologi 46 Tahun Tanpa Sewa
Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan ahli waris, lahan di sepanjang Jalan Tamrin tersebut merupakan aset dari NV Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan. Setelah masa kemerdekaan, aset tersebut diwariskan secara turun-temurun. Warga sekitar awalnya disebut hanya menyewa atau menumpang dengan kewajiban membayar sewa Bulanan.
Namun sejak 1980, pembayaran sewa diduga macet total. Hingga 2026, atau selama 46 tahun, ahli waris mengklaim tidak pernah menerima haknya.
Modus: Dari Penyewa Jadi Penjual
Yang membuat ahli waris geram, penguasaan lahan diduga berkembang menjadi praktik jual-beli ilegal. Lahan yang bukan miliknya diduga dijual kepada pembeli baru, pembeli baru menjual lagi kepada orang lain. Rantai jual-beli ini diduga terjadi tanpa akta pelepasan hak dari ahli waris NV. Boumaskhapijh.
Praktik ini, jika terbukti, masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata dan berpotensi pidana penggelapan hak atas tanah benda tidak bergerak Pasal 385 KUHP.
Tuntutan Ahli Waris
Pihak ahli waris kini menyiapkan langkah hukum tegas:
1. Melayangkan Somasi terbuka kepada seluruh penghuni di sepanjang Jalan Tamrin.
2. Melakukan blokir dan permohonan audit riwayat tanah di BPN / ATR.
3. Mengajukan gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dan permohonan Sita Jaminan atas objek sengketa.
"Kami bukan mau mengusir. Kami hanya minta hak kami dikembalikan. Kalau memang mau beli, silakan beli kepada pemilik sah, yaitu ahli waris NV Bouwmaatschappij Gebroeders Akoewan, bukan kepada penyewa lama," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada perwakilan warga Jalan Tamrin, pihak Kelurahan, serta Kantor Pertanahan setempat.
Catatan Redaksi: Berita ini masih dalam tahap dugaan berdasarkan pengakuan dan dokumen dari pihak ahli waris. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. (Dony W/+62 82320612912)
.png)

