Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tambang Zeolit PT SMU Selesai, Jalan Desa Rusak Ditinggalkan! Warga Cijulang Jampang Tengah Tuntut Pertanggungjawaban Perusahaan

Iki Supratman
Sabtu, 31 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-31T05:23:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi – 1detik.asia

Berakhirnya aktivitas penambangan batuan zeolit yang dilakukan PT Sariak Mineral Utami (PT SMU) di wilayah Desa Nangerang, Kabupaten Sukabumi, kini menyisakan persoalan yang menjadi sorotan masyarakat. Warga Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, mengeluhkan kondisi jalan desa yang mengalami kerusakan setelah selama ini diduga menjadi jalur lalu lintas kendaraan pengangkut material hasil tambang.


Persoalan tersebut memunculkan tuntutan masyarakat agar pihak perusahaan tidak hanya menyelesaikan kegiatan operasional penambangan, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab terhadap dampak yang ditinggalkan, khususnya menyangkut kondisi infrastruktur jalan yang menjadi akses vital warga.


Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar kerusakan fisik jalan. Kondisi tersebut menyangkut kenyamanan, keselamatan, serta kelancaran aktivitas sehari-hari warga yang bergantung pada akses jalan desa untuk menjalankan berbagai kegiatan ekonomi, pendidikan, pertanian, maupun kebutuhan sosial lainnya.


Berdasarkan informasi yang diterima, salah seorang pelaksana menyampaikan bahwa kegiatan penambangan telah selesai. Namun, berakhirnya aktivitas tersebut justru menyisakan pertanyaan besar di tengah masyarakat: siapa yang akan bertanggung jawab memperbaiki jalan yang kondisinya dikeluhkan warga?


Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan kekecewaannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai, masyarakat jangan sampai hanya menerima dampak dari aktivitas pertambangan, sementara setelah kegiatan selesai tidak ada kejelasan mengenai pemulihan fasilitas umum.


"Perusahaan hanya mengambil hasil tambangnya saja, tetapi meninggalkan jejak kerusakan yang sekarang berdampak terhadap jalan desa kami," ungkapnya.


Menurut warga, keberadaan jalan desa seharusnya menjadi perhatian utama karena merupakan fasilitas publik yang digunakan masyarakat secara luas. Apabila aktivitas kendaraan pengangkut material tambang terbukti menjadi salah satu penyebab kerusakan, maka diperlukan tanggung jawab yang jelas dari pihak-pihak terkait.


Persoalan ini juga mendapat perhatian DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya. Sebelumnya, organisasi tersebut telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi Nomor 102/DPD-JWI/SR/X/2026 tertanggal 20 Oktober 2026 kepada Bapak H. Agus selaku pihak PT Sariak Mineral Utami.


Surat tersebut memuat sejumlah poin penting yang membutuhkan penjelasan perusahaan, mulai dari legalitas kegiatan pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, dampak debu terhadap masyarakat, kondisi infrastruktur jalan, dugaan kendaraan pengangkut yang melebihi ketentuan muatan, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar.


Namun, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan JWI Sukabumi Raya, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan atau jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut.


Tidak adanya jawaban tersebut membuat sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Terutama mengenai kondisi jalan desa serta langkah konkret yang akan dilakukan perusahaan setelah aktivitas penambangan berakhir.


JWI menegaskan bahwa konfirmasi kepada perusahaan merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. Oleh karena itu, ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka bagi pihak PT SMU untuk menyampaikan penjelasan maupun bantahan atas persoalan yang berkembang.


Wakil Ketua JWI Sukabumi Raya, Herman Popay, menegaskan bahwa berakhirnya aktivitas penambangan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan selama kegiatan operasional berlangsung.


Menurutnya, perusahaan harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi lingkungan dan infrastruktur di sekitar wilayah operasional, termasuk langkah pemulihan apabila ditemukan kerusakan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.


"Jangan sampai hasil tambang sudah dibawa pergi, aktivitas sudah dihentikan, tetapi masyarakat justru diwarisi beban kerusakan infrastruktur. Perusahaan harus menunjukkan tanggung jawabnya, bukan sekadar menyatakan kegiatan penambangan telah selesai," tegas Herman Popay.


Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Pemeriksaan langsung terhadap kondisi jalan perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan.


Herman menambahkan, apabila ditemukan kerusakan jalan yang berkaitan dengan aktivitas kendaraan pengangkut material tambang, harus ada langkah penyelesaian yang terukur dan transparan, termasuk kejelasan mengenai mekanisme perbaikan serta pihak yang bertanggung jawab.


Selain meminta pertanggungjawaban perusahaan, JWI Sukabumi Raya juga mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat.


Dinas Perhubungan diharapkan dapat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan material, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan muatan kendaraan dan kelas jalan yang dilalui.


Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup didorong melakukan evaluasi terhadap kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, termasuk penanganan dampak debu serta pemulihan lingkungan pascapenambangan sesuai kewenangannya.


Instansi pemerintah yang membidangi pertambangan juga diharapkan melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan setelah kegiatan operasional berakhir, termasuk aspek reklamasi dan pascatambang apabila dipersyaratkan dalam dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak hanya berhenti pada saling menyampaikan keluhan, tetapi menghasilkan penyelesaian konkret yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penggunaan jalan desa untuk kepentingan aktivitas ekonomi berskala industri tidak mengesampingkan keselamatan dan kepentingan masyarakat setempat.


Persoalan ini menjadi pengingat bahwa kegiatan usaha pertambangan tidak hanya berkaitan dengan perolehan keuntungan ekonomi, tetapi juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.


Jalan desa merupakan fasilitas publik yang dibangun dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terjadi kerusakan akibat aktivitas usaha tertentu, harus ada penelusuran secara objektif dan penyelesaian berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.


Masyarakat Cijulang berharap pihak PT Sariak Mineral Utami segera memberikan penjelasan dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Warga tidak menginginkan setelah kegiatan pertambangan berakhir, mereka justru harus menanggung sendiri dampak kerusakan infrastruktur yang selama ini menjadi akses utama kehidupan sehari-hari.


Kini, perhatian publik tertuju pada sikap dan langkah konkret perusahaan serta respons pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.


Sebab, keberhasilan suatu kegiatan usaha tidak semestinya hanya diukur dari hasil produksi yang diperoleh, tetapi juga dari bagaimana perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.


Tambang boleh selesai, tetapi tanggung jawab tidak boleh ditinggalkan!

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan