![]() |
| Dony Wahyudi, S.H., C. PEM. |
SEMARANG, 1detik.asia – Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Tengah 1detik.asia, Dony Wahyudi, S.H., C. PEM., akhirnya angkat bicara terkait penolakan surat Permohonan Informasi Publik oleh salah satu Sekolah Dasar Negeri di, Kota Semarang.
Surat elektronik dan fisik atas permohonan KIP yang dikirim oleh wartawatinya, Siti, untuk menguber transparansi proyek Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan TA 2026 dengan nilai Miliaran Rupiah di salah satu SDN di Kota Semarang, ditolak pihak sekolah dengan alasan harus ada surat pengantar dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Padahal sehari sebelumnya, Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Disdik Kota Semarang, Yudha Wijayanto (Pak Yuda) yang dikonfirmasi wartawati Siti justru mengarahkan agar surat dimintakan langsung ke sekolah.
"Untuk penetapan penerima revit itu yang menentukan dari Kemendikdasmen, ada surat pemanggilannya. Surat pemanggilan juga ada di sekolah masing-masing. Pekerjaan revitalisasi itu swakelola oleh pihak sekolah, Dinas hanya monitoring," ujar Pak Yuda.
Pernyataan inilah yang disoal Dony Wahyudi.
"Ini logika yang sesat dan berbahaya," tegas Dony, Kamis (30/10/2026).
"Jika Kabid Pembinaan SD yang membawahi langsung ribuan SD Negeri di Kota Semarang hanya mengaku monitoring, terus siapa selaku pengawas internalnya? Apakah uang negara Miliaran yang bersumber APBN ini dibiarkan dikelola tanpa pengawasan berjenjang dari Dinas?"
Dony mempertanyakan fungsi pengawasan internal sesuai Juknis Revitalisasi. Dalam Juknis, Dinas Pendidikan memang bukan pelaksana, tapi adalah pembina, pengawas, dan pemilik rekap data penerima bantuan. Inspektorat dan Dinas adalah pengawas internal.
"Kalau Kabid bilang hanya monitoring, saya tanya balik: hasil monitoringnya mana? Berita Acara monitoringnya mana? Kalau monitoring, pasti ada dokumennya. Itu yang kami minta," lanjut Dony.
Pertanyaan kedua, lanjut Dony, lebih serius.
"Bila pihak sekolah menolak menerima surat KIP resmi dari media, lalu siapa yang harus bertanggung jawab atas proyek swakelola miliaran tersebut?"
"Disdik lempar ke sekolah, sekolah menolak dan lempar balik minta pengantar Disdik. Warga dipingpong. Kalau begini polanya, saya menduga ada yang sengaja ditutup-tutupi dari proyek ini. Mulai dari RAB, nota genteng Super Mantili, rangka hollow hijau, hingga daftar tenaga lokal yang wajib pakai prinsip swakelola," tegas Kaperwil Jateng 1detik.asia ini.
Dony menegaskan, Sekolah Dasar Negeri sebagai Badan Publik tidak berhak menolak surat KIP dengan alasan harus ada pengantar Disdik. Itu melanggar Pasal 7 Perki No.1 Tahun 2021.
"Surat KIP wartawati saya ditolak, ini bukan lagi soal genteng dan semen. Ini soal tanggung jawab. Proyek miliaran kok tidak ada yang mau tanggung jawab. Kabid bilang monitoring, sekolah menolak dikonfirmasi," pungkasnya.
Pihaknya memastikan akan membawa kasus penolakan ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI Perwakilan Jateng, serta meminta Inspektorat Kota Semarang untuk turun audit proyek swakelola tersebut.
Red Jateng.
.png)

