Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Diduga Jadi Gudang Miras Kadar Tinggi di Jalan Protokol Salatiga, Pemilik Toko Klaim Sudah Atensi Aparat

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Kamis, 29 Oktober 2026
Last Updated 2026-10-29T04:21:52Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

SALATIGA, 1detik.asia - Praktik dugaan penjualan minuman beralkohol golongan B dan C tanpa izin lengkap disorot di jantung Kota Salatiga. Sebuah toko di kawasan Jalan Imam Bonjol No. XX, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo yang notabene jalan protokol, diduga kuat bukan hanya melayani eceran, melainkan berfungsi sebagai gudang distributor.


Temuan ini berawal dari investigasi 1detik.asia pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun aktivitas keluar masuk pembeli dengan sepeda motor cukup intens.


Di lokasi, tim bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku bernama Ester selaku pemilik.


Akui Belum Kantongi Izin, Klaim Sepihak Soal Restu Aparat


Saat dikonfirmasi, Ester mengakui usahanya belum mengantongi perizinan lengkap untuk kategori minuman beralkohol kadar tinggi.


Pernyataan selanjutnya justru mengejutkan.

"Warga sini tidak pernah protes. Sudah atensi ke Polres dan Kodim Salatiga. Diperbolehkan sama aparat," demikian klaim Ester kepada tim investigasi.

Redaksi menegaskan: Ini adalah klaim sepihak dari versi pemilik toko dan BELUM TERVERIFIKASI. Hingga berita ini ditayangkan, klaim tersebut tidak bisa dianggap sebagai keterangan resmi maupun bukti adanya restu dari Polres Salatiga maupun Kodim 0714/Salatiga. 1detik.asia masih menunggu klarifikasi resmi dari kedua institusi tersebut.


Ester dalam keterangannya juga mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan menyatakan siap menanggung risiko usahanya.


Bukan Sekadar Eceran, Tumpukan Karton dan Sales Brand Ditemukan


Dugaan menguat sebagai gudang distributor setelah tim mendokumentasikan isi di dalam toko. Terlihat tumpukan karton dari berbagai merek miras, baik lokal maupun impor, yang tertata rapi dalam jumlah banyak.


Di lokasi yang sama, tim juga mendapati dua orang perempuan yang diduga sales dari salah satu brand. Produk yang ditawarkan secara lisan disebut berkadar di atas 30%.


Temuan tumpukan karton dalam jumlah besar dan keberadaan sales tersebut memunculkan dugaan bahwa toko tersebut menjadi salah satu titik pasok di wilayah Salatiga dan sekitarnya. Terkait keaslian pita cukai, asal-usul barang, dan jalur distribusinya, perlu diaudit lebih lanjut oleh Bea Cukai dan Dinas Perdagangan.


Drama Tutup Mendadak Saat Hendak Dicek Bersama Polisi


Usai pengakuan tersebut, Tim 1detik.asia langsung mendatangi Polres Salatiga untuk konfirmasi dan meminta pendampingan pengecekan. Tim diterima oleh KBO SPKT, sementara Kanit Tipidter disebut sedang tidak di tempat karena agenda kamtibmas.


Kejanggalan terjadi saat tim kembali ke Jalan Imam Bonjol bersama personel yang disebut dari Tipidum dan Sabhara, toko tersebut sudah dalam kondisi tertutup rapat dan tidak ada aktivitas.


Apakah penutupan itu kebetulan atau ada informasi yang bocor? Hingga kini belum ada bukti yang mengarah ke sana. Namun, peristiwa tutup mendadak ini menjadi catatan penting untuk ditelusuri.


Catatan Redaksi: Perlu Uji Perizinan, Bukan Sekadar Kadar


Perdagangan minuman beralkohol tidak bisa dilihat dari kadar alkohol semata. Ada regulasi ketat mulai dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko OSS-RBA, Peraturan Menteri Perdagangan terkait distribusi dan penjualan langsung, hingga Peraturan Daerah Kota Salatiga.


Pasal 424 KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 yang berlaku 2 Januari 2026 memang mengatur soal minuman memabukkan, namun penerapannya harus membuktikan unsur melawan hukum, tanpa izin, dan melanggar ketentuan distribusi. Tidak bisa serta-merta menjerat.


Karena itu 1detik.asia mendesak:


1. Polres Salatiga untuk memeriksa kelengkapan dokumen NIB, SIUP-MB, dan izin penjualan langsung minuman beralkohol.

2. Kodim 0714/Salatiga untuk memberikan klarifikasi resmi terkait klaim "atensi" yang mencatut institusinya.

3. Satpol PP dan Disdag Kota Salatiga untuk melakukan sidak bersama dan uji keaslian pita cukai.


Peredaran miras yang diduga tanpa izin adalah ancaman nyata bagi ketertiban umum dan perlindungan konsumen.


Hingga berita ini ditayangkan, Polres Salatiga, Kodim 0714/Salatiga, dan pihak pemilik toko belum memberikan klarifikasi resmi.


Redaksi Jateng 1detik.asia membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.


TIM INVESTIGASI 1detik.asia

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan