![]() |
| Rivaldy Setiawan,SH - Ketua DPD PGK OKI |
Sumatera selatan,Ogan Komering Ilir, 1Detik.Asia, Kayuagung — Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK RI Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.
Salah satu temuan berkaitan dengan tujuh paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan yang mengalami kekurangan volume. Berdasarkan pemeriksaan fisik, nilai kekurangan volume mencapai Rp68.795.182,35, meskipun pekerjaan tersebut telah dibayar lunas.
BPK juga menyoroti proses verifikasi backup kuantitas. Sebagian besar dokumen tersebut dinilai tidak diverifikasi secara cermat oleh PPK atau PPTK. Pemeriksaan menemukan adanya item pekerjaan yang tidak dilaksanakan serta hasil pengukuran yang tidak sesuai kondisi fisik di lapangan, tetapi tetap tercantum dalam backup kuantitas.
Honor Tim BOSP Rp89,3 Juta
Persoalan lain berkaitan dengan pembayaran honorarium Tim Pengelola Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dinas Pendidikan OKI tercatat merealisasikan honorarium Tim Pelaksana Kegiatan sebesar Rp271.750.000 dari total realisasi pemerintah daerah sebesar Rp819.050.000.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan pemberian honorarium kepada Tim Pengelola Dana BOSP sebesar Rp89.325.000 untuk 12 pegawai.
BPK menyatakan pemberian honorarium tersebut tidak sesuai ketentuan karena kegiatan yang dilakukan merupakan kegiatan rutin, telah dilaksanakan lebih dari tiga tahun, serta dilaksanakan oleh internal Dinas Pendidikan.
DPD PGK OKI: Satu Rupiah Pun Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan
Menanggapi temuan tersebut, Rivaldy Setiawan, SH, Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan Ogan Komering Ilir (DPD PGK OKI), meminta persoalan tersebut tidak dianggap sebagai catatan administratif biasa.
Menurut Rivaldy, setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan, sekecil apa pun nilainya.
“Satu rupiah pun uang negara harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya benar-benar memberikan manfaat untuk sekolah dan masyarakat.”
Rivaldy menilai temuan tersebut semakin penting untuk dijelaskan kepada publik karena pemerintah terus didorong melakukan efisiensi anggaran.
“Kita bicara efisiensi anggaran, tetapi di saat yang sama BPK menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan pembayaran honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Ini tentu menimbulkan pertanyaan publik. Jangan sampai semangat efisiensi justru tidak diikuti dengan pengawasan yang ketat.”
Ia menegaskan, pihaknya tidak menuduh siapa pun melakukan tindak pidana korupsi. Namun, menurutnya, temuan BPK tersebut harus dijawab secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Temuan BPK bukan berarti otomatis seseorang melakukan korupsi. Tetapi ketika ada pembayaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan ada pekerjaan yang dibayar namun ditemukan kekurangan volume, publik berhak mendapatkan penjelasan.”
PGK OKI Siap Turun ke Jalan
Rivaldy mengatakan DPD PGK OKI akan terus mengawal tindak lanjut atas temuan tersebut.
Ia meminta Dinas Pendidikan OKI dan pihak terkait memberikan penjelasan serta memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami beri ruang kepada pihak terkait untuk menjelaskan dan menyelesaikan persoalan ini. Tetapi kalau tidak ada transparansi dan tidak ada tindak lanjut yang jelas, jangan salahkan masyarakat dan pemuda mempertanyakan hal tersebut melalui aksi demonstrasi.”
Menurutnya, aksi turun ke jalan merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi apabila jalur klarifikasi dan pengawasan tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Kami siap turun ke jalan. Bukan untuk menghakimi, tetapi untuk memastikan uang rakyat dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak ada pelanggaran pidana, silakan dijelaskan secara terbuka. Kalau ada kewajiban pengembalian atau perbaikan, laksanakan sesuai rekomendasi BPK.”
Rivaldy juga meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan mencermati tindak lanjut atas temuan tersebut sesuai kewenangan masing-masing apabila dalam prosesnya ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami hanya ingin memastikan setiap rupiah uang rakyat jelas pertanggungjawabannya. Prinsipnya sederhana: kalau uang negara dibelanjakan, pekerjaan harus sesuai, pembayaran harus sesuai aturan, dan semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan.”
DPD PGK OKI menegaskan akan terus memantau tindak lanjut temuan BPK tersebut dan meminta proses penyelesaiannya dilakukan secara transparan.
Sumber: LHP BPK RI Nomor 46.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026, tanggal 29 Mei 2026.
(Aantoh)
.png)

