Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Soroti Proyek GOR Tri Lomba Juang Rp 2,5 Miliar Ditunjuk Langsung ke Luar Provinsi, Jurnalis 1detik.asia Mohon Keterbukaan Informasi Publik

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Jumat, 18 September 2026
Last Updated 2026-09-18T02:16:41Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dony Wahyudi, S.H., C. PEM. Jurnalis 1detik.asia

SEMARANG, 1detik.asia - Kontrol sosial dan Jurnalis 1detik.asia, Dony Wahyudi, S.H., C. PEM., secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik terkait paket Rehabilitasi GOR Tri Lomba Juang (Perbaikan Lintasan Atletik dan Pelapisan Ulang Lapangan Tenis) Kota Semarang.


Paket dengan Kode 10883149000 ini memiliki Pagu Rp 2.566.000.000,00 dan HPS Rp 2.565.605.493,00. Menariknya, metode pemilihan yang digunakan adalah Penunjukan Langsung dengan 1 peserta saja, yakni TATA KREASINDO JAYA asal Tangerang, Banten, dengan harga negosiasi Rp 2.558.671.822,50.


Tiga Poin yang Disorot:

1. Metode Penunjukan Langsung untuk nilai 2,5 Miliar. Sesuai Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 Pasal 38, batas Pengadaan Langsung untuk konstruksi adalah Rp 200 juta. Di atas itu wajib Tender. Penunjukan Langsung hanya dibenarkan untuk keadaan darurat, hanya 1 pelaku usaha yang mampu, pekerjaan kompleks khusus yang tidak bisa dipecah, atau pekerjaan lanjutan.  

2. Inkonsistensi Pagu. Di LPSE tercatat pada 12 Agustus Pagu Rp 2.566.800.000,00 dan pada 15 Agustus menjadi Rp 2.566.000.000,00. Perubahan setelah HPS tayang perlu penjelasan DPA.  

3. Alasan Pekerjaan Khusus. Dinas beralasan pekerjaan khusus. Padahal klasifikasi SBU BS016 Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga mencakup stadion, lapangan tenis, lintasan atletik. Di Jawa Tengah sendiri terdapat ratusan BU dengan kualifikasi tersebut.

 "Sebagai kontrol sosial saya hanya ingin memastikan asas transparan, kompetitif dan pemberdayaan penyedia lokal berjalan. Kalau memang pekerjaan khusus, tunjukkan kajian pasarnya bahwa di Jateng tidak ada yang mampu," ujar Dony.

Dasar Hukum Permohonan:

• UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 

• Perpres 16/2018 jo 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

• PerLKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan 

• Inpres No 2 Tahun 2022 tentang P3DN dan TKDN 

Lima dokumen yang dimohonkan ke PPID Kota Semarang: Berita Acara Justifikasi Pekerjaan Khusus, Kajian Pasar penyedia BS016 di Jateng, RUP dan DPA, Perhitungan TKDN material lintasan, serta Dokumen Negosiasi.

Team Red-Jateng

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan