Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres Toba Melayat Ke Rumah Duka Alm Herman Ricardo Hutapea

Enjel Ariel
Minggu, 27 September 2026
Last Updated 2026-09-27T14:28:29Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?




TOBA - Tim Satresnarkoba Polres Toba melayat di rumah duka Herman Ricardo Hutapea di Lumban Sewa Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara pada Minggu (27/9/2026) 


Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos, MH bersama personel Satnarkoba Polres Toba 


Kedatangan Kasat Res Narkoba bersama KBO, Kanit dan Anggota Sat Narkoba langsung di sambut baik oleh pihak keluarga Alm Herman Ricardo Hutapea 


Kehadiran Kasatresnarkoba ini wujud ucapan belasungkawa Kasatresnarkoba bersama Personel Satresnarkoba melayat dikediaman Herman Ricardo Hutapea. 


Kedatangan Kasatresnarkoba bersama Personel ke rumah duka untuk mengucapkan Turut Berdukacita kepada keluarga Alm Herman Ricardo Hutapea


Kasatresnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba menjelaskan bahwa alm Herman ricardo hutapea selama menjalani proses bersama kami lebih kurang 36 hari dinilai berkelakuan sangat baik dan kooperatif.


Diketahui bahwa Alm Herman Ricardo Hutapea, (36) merupakan tahanan titipan Polres Toba 


Pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 01.30 Wib, pihak Rutan Kelas IIB Balige membawa Alm Herman Ricardo Hutapea ke RS HKBP Balige untuk memastikan keadaannya. 



Setibanya di RS HKBP Balige pada hari Jumat (25/9) Sekitar pukul 01.43 Wib oleh pihak rumah sakit, Herman Ricardo Hutapea dinyatakan telah meninggal dunia. Kemudian tersangka/korban dibawa ke RSUD Porsea untuk dilakukan Visum et Repertum, manakala ada tanda-tanda kekerasan terhadap korban


Alm Herman Ricardo Hutapea yg ditahan dalam dugaan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subs Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2016 tentang penyesuaian pidana, sejak tanggal  08 Agustus 2026 di RTP Polres Toba, kemudian tersangka/korban di pindahkan tempat penahanan ke Rutan Kelas II B Balige pada tanggal 14 September 2026


Pada saat pengecekan di RSUD Porsea secara kasat mata tidak ada di temukan luka-luka lain yang di duga tindak kekerasan pada jenazah korban. Namun, hingga Sabtu sore, pihaknya mengaku belum menerima hasil visum dari rumah sakit tersebut.


“Indikasi penyebab kematian belum bisa kita dapatkan karena belum ada visum yang dikeluarkan RSUD Porsea,” Kata Ps Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin Sukriyanto 


Namun, apabila ada pihak ketiga yang membuat laporan terkait kematian tersebut, kepolisian akan memprosesnya sesuai ketentuan, ujar Ipda Khairuddin 


Pada hari Jumat (25/9) sekira Pukul 08.15 Wib, Jenazah Korban dibawa oleh pihak keluarga ke Desa Ompu raja Hutapea Kecamatan Laguboti


Polres Toba menyatakan penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap pihak rutan belum dilakukan secara menyeluruh karena penyidik masih menunggu hasil visum dari RSUD Porsea. 


Ed Rinsan siahaan 



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan