Sukabumi— 1detik asia
Dugaan adanya permintaan atau pemberian dana sebesar 15 persen dari nilai bantuan kepada penerima manfaat Program Revitalisasi/Renovasi Sekolah di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Hingga kini, DPD Jajaran Wartawan untuk Indonesia (JWI) Sukabumi Raya mengaku belum menerima jawaban resmi atas surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pihak terkait.
Konfirmasi tersebut ditempuh JWI sebagai bagian dari upaya verifikasi, tabayyun, keberimbangan pemberitaan, serta pemenuhan hak jawab sebelum informasi mengenai dugaan tersebut disampaikan secara lebih luas kepada masyarakat.
Surat konfirmasi sebelumnya telah dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, termasuk kepada pihak yang saat itu menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMP, Zeta Putra Nusantara.
Namun hingga berita ini diturunkan, JWI menyatakan belum memperoleh penjelasan maupun klarifikasi resmi mengenai sejumlah pertanyaan substantif yang telah disampaikan.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar. Menurutnya, justru konfirmasi dilakukan agar seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan tersebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan.
“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Justru karena ingin menjaga keberimbangan, kami sudah mengirimkan surat konfirmasi. Kami memberikan kesempatan kepada pihak Dinas Pendidikan, khususnya pejabat yang berkaitan, untuk menjelaskan apakah informasi mengenai dugaan 15 persen tersebut benar atau tidak. Tetapi sampai sekarang belum ada jawaban yang kami terima,” tegas Lutfi.
JWI menegaskan bahwa tidak adanya jawaban dari pihak yang dikonfirmasi tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pembenaran atas dugaan yang beredar.
Namun, di sisi lain, JWI menilai tidak adanya penjelasan terhadap isu yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik berpotensi menimbulkan pertanyaan dan berbagai asumsi di tengah masyarakat.
“Kami tidak mengatakan bahwa dugaan itu benar hanya karena belum ada jawaban. Tetapi kalau persoalan yang menyangkut kepentingan publik dibiarkan tanpa penjelasan, tentu akan menimbulkan tanda tanya. Inilah yang menjadi keprihatinan kami. Persoalan jangan dibiarkan mengambang tanpa kejelasan,” ujar Lutfi.
Menurut JWI, persoalan tersebut penting memperoleh penjelasan karena Program Revitalisasi/Renovasi Sekolah berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dan pembangunan fasilitas pendidikan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pertanyaan utama yang ingin diperoleh jawabannya adalah apakah benar terdapat ketentuan resmi dalam pelaksanaan program yang mengharuskan sekolah atau penerima manfaat memberikan atau menyetorkan persentase tertentu dari nilai bantuan kepada pihak tertentu.
JWI menilai apabila informasi mengenai dugaan permintaan dana 15 persen tersebut tidak benar, maka pihak terkait memiliki ruang untuk memberikan bantahan dan penjelasan secara terbuka.
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta sekaligus menjaga nama baik institusi maupun individu yang disebut dalam informasi tersebut.
Sebaliknya, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya permintaan, pemberian, atau pungutan di luar ketentuan resmi program, JWI meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan aturan yang berlaku.
“Kalau informasi 15 persen itu tidak benar, silakan bantah dan jelaskan dengan data. Kalau memang ada persoalan, mari diperiksa sesuai mekanisme. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi yang menggantung,” kata Lutfi.
Lutfi kembali menegaskan bahwa langkah JWI dalam mengirimkan surat konfirmasi merupakan bagian dari upaya menjalankan prinsip jurnalistik secara bertanggung jawab.
Menurutnya, sebelum sebuah dugaan diberitakan sebagai informasi publik, media harus memberikan kesempatan kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi.
“Kami sudah menjunjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik. Kami melakukan konfirmasi, meminta klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab. Kami tidak ingin memberitakan sesuatu hanya berdasarkan informasi dari satu pihak,” katanya.
Ia menambahkan, JWI tidak sedang mencari pihak yang harus disalahkan. Fokus organisasi, kata dia, adalah memperoleh fakta dan keterangan resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh.
“Yang kami cari bukan siapa yang salah dan siapa yang benar menurut asumsi kami. Yang kami cari adalah kebenaran berdasarkan fakta dan keterangan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.
JWI menilai setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Terlebih, program revitalisasi maupun renovasi sekolah menyangkut kepentingan pendidikan serta fasilitas yang digunakan oleh peserta didik dan tenaga pendidik.
Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan adanya permintaan dana di luar ketentuan resmi, menurut JWI, semestinya dapat dijelaskan secara terang agar tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.
JWI juga mendorong agar pihak terkait dapat menunjukkan dasar hukum, petunjuk teknis, maupun mekanisme resmi apabila memang terdapat ketentuan mengenai kontribusi atau pembayaran tertentu dari penerima manfaat.
Sebaliknya, jika tidak terdapat ketentuan tersebut, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa informasi mengenai dugaan 15 persen tersebut tidak memiliki dasar.
DPD JWI Sukabumi Raya menyatakan tetap membuka ruang bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi maupun Zeta Putra Nusantara untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi tersebut.
JWI menegaskan pemberitaan mengenai persoalan ini akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi, keberimbangan, independensi jurnalistik, serta hak jawab dan hak koreksi.
Dengan demikian, setiap pihak yang merasa disebut, dirugikan, atau memiliki data yang dapat meluruskan informasi mengenai dugaan permintaan dana 15 persen tersebut dipersilakan menyampaikan penjelasan secara resmi.
“Kami hanya meminta kejelasan. Ketika ada informasi serius yang menyangkut penggunaan anggaran publik, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Jangan biarkan persoalan ini terus menjadi tanda tanya,” pungkas Lutfi Yahya.
.png)

