Sukabumi — 1detik.asia
Aktivitas pertambangan yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik.
Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta verifikasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Sorotan ini bukan hanya menyangkut keberadaan aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki legalitas lengkap, tetapi juga berkaitan dengan dugaan peredaran material hasil tambang yang disebut-sebut masuk ke sejumlah kegiatan pembangunan.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2026, aktivitas pertambangan batu hijau di Desa Ciwalat, Kecamatan Pabuaran, juga diberitakan menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas produksi dan pengangkutan material, sementara kelengkapan dokumen serta perizinannya diminta untuk diverifikasi oleh instansi berwenang.
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pertambangan tanpa izin harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi, bukan sekadar berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan, pemerintah dan aparat berwenang harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang tidak memiliki legalitas, tentu harus ditertibkan. Tetapi kalau ternyata izinnya lengkap, tunjukkan dokumennya kepada publik agar persoalan ini tidak menjadi bola liar,” ujar Lutfi.
Persoalan yang menjadi perhatian lebih lanjut adalah informasi mengenai dugaan material hasil pertambangan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah pekerjaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
JWI meminta informasi tersebut ditelusuri sampai pada rantai pasok material.
Hal ini menjadi penting karena terdapat kegiatan pembangunan pemerintah yang menggunakan anggaran daerah. Salah satunya, berdasarkan data pengadaan yang dipublikasikan, terdapat paket Bangunan Pelengkap dan Pengaman Jalan Ruas Jalan Ancaen–Bojonghaur Kecamatan Pabuaran pada Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi, dengan nilai HPS sekitar Rp284,066 juta.
Keberadaan proyek pemerintah tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penggunaan material dari tambang yang dipersoalkan. Namun, JWI menilai asal-usul material yang digunakan dalam setiap pekerjaan pemerintah perlu dapat dibuktikan melalui dokumen pengadaan dan administrasi yang sah.
“Yang harus diperiksa bukan hanya lokasi tambangnya. Kalau ada informasi materialnya masuk ke proyek pemerintah, telusuri siapa pemasoknya, dari mana material itu diperoleh, bagaimana dokumen transaksinya, dan apakah sumber material tersebut legal,” kata Lutfi.
Menurut JWI, penelusuran tersebut diperlukan agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
JWI menilai pemerintah dan pelaksana pekerjaan perlu memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek bersumber dari penyedia yang sah dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dokumen asal-usul material, surat jalan, faktur atau dokumen transaksi, identitas pemasok, serta dokumen legalitas sumber material dinilai penting untuk diperiksa apabila memang terdapat dugaan material dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin masuk ke proyek pemerintah.
“Jangan sampai uang rakyat melalui APBD digunakan untuk membeli material yang ternyata berasal dari sumber yang tidak legal. Kalau memang legal, tinggal dibuktikan dengan dokumen. Kalau tidak legal, harus ada tindakan sesuai kewenangan,” tegas Lutfi.
JWI juga menekankan bahwa dugaan tersebut belum dapat disebut sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, JWI membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi tersebut, termasuk pengelola pertambangan, pemilik atau pemasok material, penyedia jasa konstruksi, pejabat pembuat komitmen, maupun instansi pemerintah terkait.
Selain persoalan legalitas pertambangan dan dugaan distribusi material, JWI juga menerima informasi mengenai adanya kegiatan pertambangan di wilayah Pabuaran yang disebut-sebut berkaitan dengan seorang pejabat.
JWI meminta informasi tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran sebelum dilakukan verifikasi.
Apabila ditemukan adanya keterlibatan pejabat dalam aktivitas usaha pertambangan, maka aspek kewenangan, legalitas, potensi konflik kepentingan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku perlu diperiksa oleh lembaga yang berwenang.
Sebaliknya, apabila kegiatan tersebut ternyata memiliki perizinan lengkap dan tidak terdapat pelanggaran, pihak yang bersangkutan harus diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung.
“JWI tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Justru kami mendorong semua pihak yang disebut dalam informasi ini untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Prinsipnya tabayyun dan verifikasi,” jelas Lutfi.
JWI Sukabumi Raya meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap lokasi pertambangan.
Sedikitnya terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu diverifikasi, antara lain:
- status dan legalitas perizinan pertambangan;
- kesesuaian kegiatan dengan tata ruang;
- dokumen dan kewajiban lingkungan;
- lokasi serta sumber material;
- pihak yang mengelola dan memasok material;
- dokumen penjualan dan pengangkutan material;
- proyek pemerintah yang diduga menggunakan material tersebut;
- dokumen pengadaan dan pembayaran material;
- serta kemungkinan adanya persoalan lain dalam rantai pasok yang perlu diperiksa sesuai kewenangan.
JWI menilai pemeriksaan menyeluruh penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Apabila aktivitas pertambangan dinyatakan legal, maka legalitasnya dapat menjadi dasar untuk menghentikan polemik. Namun apabila pemeriksaan resmi menemukan pelanggaran, tindakan penertiban dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
Lutfi kembali menegaskan bahwa persoalan utama yang ingin didorong JWI adalah transparansi.
“Jangan hanya melihat lubang tambangnya. Telusuri juga ke mana materialnya mengalir dan siapa yang membeli. Kalau benar masuk ke proyek pemerintah, publik berhak mengetahui dari mana material tersebut berasal dan apakah seluruh prosesnya legal,” tegasnya.
Menurut JWI, prinsip tersebut bukan untuk menghakimi pelaku usaha tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi dan pembangunan berjalan sesuai aturan.
JWI Sukabumi Raya menyatakan akan terus memantau perkembangan informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pabuaran, termasuk dugaan distribusi material ke sejumlah kegiatan pembangunan di Kabupaten Sukabumi.
JWI juga meminta pemerintah daerah, instansi teknis, pengawas pengadaan dan aparat penegak hukum membuka ruang informasi kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan apabila proses verifikasi resmi telah dilakukan.
“Kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau terbukti melanggar, lakukan penertiban sesuai aturan. Prinsipnya sederhana, penggunaan uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan dan setiap kegiatan usaha harus tunduk pada ketentuan hukum,” pungkas Lutfi.
.png)

