Diduga Cacat Prosedur! APBD-P Triliunan Disahkan Malam Hari, BPR Bakal Geruduk DPRD Sumsel
PALEMBANG - 1detik.asia
Di saat ribuan warga Sumatera Selatan (Sumsel) sesak napas akibat kepungan asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel justru menjadi sorotan publik.
Rapat Paripurna XLII dengan agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 digelar secara mendadak pada Sabtu (26/9/2026) malam hari dengan pola Sistem Kebut Semalam (SKS).
Aksi kebut anggaran triliunan rupiah di tengah krisis asap tersebut memicu amarah dari Barisan Perlawanan Rakyat (BPR) Sumsel. BPR membongkar adanya dugaan cacat prosedural yang fatal dalam proses pembahasan anggaran tersebut.
Menurut BPR, dua komisi gemuk yang membidangi sektor paling krusial, yakni Komisi II yang membidangi perekonomian dan Komisi V yang membidangi infrastruktur, diduga tidak memenuhi syarat kuorum kehadiran saat rapat pembahasan. Namun, rapat tetap dipaksakan untuk dilanjutkan hingga ke tingkat Paripurna.
"Ini bukan kelalaian, ini kesengajaan! Bagaimana mungkin KUA-PPAS yang menentukan nasib pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah bisa lolos ke Paripurna kalau kuorum di Komisi II dan V saja tidak terpenuhi? Ini cacat prosedural berat!" tegas Farhan, Koordinator Aksi BPR Sumsel, kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
BPR menilai, pemaksaan pengesahan tersebut berpotensi menjadi bom waktu utang baru yang tidak sah di akhir tahun anggaran. Pasalnya, belanja daerah dipaksa naik sementara proyeksi pendapatan daerah justru mengalami penurunan.
Tak hanya soal prosedur, BPR juga mengingatkan adanya jerat hukum yang mengintai para pengambil kebijakan. BPR menyoroti Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur tentang Tanggung Jawab Pribadi Mutlak.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap pejabat yang menandatangani keputusan yang berakibat pada pengeluaran APBD tanpa dasar anggaran yang sah, wajib bertanggung jawab dengan jabatan dan harta pribadinya.
"Konsekuensinya ada dua. Pertama, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) - harta pribadi pejabat bisa disita untuk menutup kerugian negara. Kedua, dijerat Pasal 3 UU Tipikor tentang penyalahgunaan wewenang," jelas Farhan.
"Kalau APBD-P ini dipaksakan dan akhirnya gagal bayar, jangan salahkan rakyat kalau kami tuntut harta pribadi pejabatnya dan seret ke Tipikor!" ancam BPR.
Sebagai bentuk perlawanan, BPR yang dikomandoi Kodol dan Farhan sebagai koordinator aksi, serta Ryamizar dan Fuad sebagai koordinator lapangan (korlap), memastikan akan menggeruduk Kantor DPRD Sumsel.
Aksi massa tersebut dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 30 September 2026, pukul 13.00 WIB.
Mereka menuntut pimpinan DPRD Sumsel untuk membuka jadwal rapat secara transparan kepada publik, menjelaskan alasan rapat pembahasan APBD-P digelar malam hari, dan menghentikan praktik pengambilan keputusan terkait uang rakyat secara tertutup.
.png)

